MAKASSAR - Kegiatan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasum (fasilitas umum) yang mengganggu tata ruang pemerintah kota Makassar, di Jl. Sultan Alauddin, kelurahan Baeng-Baeng kecamatan Tamalate kota Makassar, Selasa pagi (31/03/2026).
Kegiatan dimulai pukul 07.00 selesai dengan pukul 11.30 wita, dipimpin langsung oleh Kanit Binmas, Iptu Fendy Sjahril sebagai perwira pengendali kegiatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Muh. Aril Syahbani K.,S.IP. (Camat Tamalate), Muh. Naufal.S.Sos (Kasi Trantib Kecamatan Tamalate), para lurah kecamatan Tamalate, anggota Koramil, Satpol PP Kecamatan Tamalate, Satpol PP kelurahan Baeng-Baeng, serta anggota Linmas.
Camat Tamalate, Muh. Aril Syahbani menyampaikan, “Kegiatan ini dilakukan dasar Maklumat Walikota Makassar Munafri Arifuddin.,S.H untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasilitas umum. Penertiban dilakukan secara humanis dan aman agar tidak menimbulkan keributan di masyarakat.”
"Kapolsek Tamalate, Kompol H Muh. Thamrin.,SE.,M.M menambahkan, “Kami dari pihak Kepolisian mendukung penuh kegiatan ini. lahan fasilitas umum seperti Trotoar nantinya akan digunakan untuk pejalan kaki diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga kota Makassar khususnya kecamatan Tamalate. "Ucapnya."
Sementara itu, Muh. Naufal. Selaku kepala trantib kecamatan Tamalate mengatakan, “Kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan Satpol PP, agar berjalan lancar dan tertib.”
Proses penertiban bangunan liar diawali dengan pengecekan lokasi, pendataan bangunan liar, hingga pembongkaran secara tertib. Seluruh personil juga memastikan keamanan warga sekitar selama kegiatan berlangsung.
Anggota Satpol PP kecamatan Tamalate menegaskan, “Kami turut serta mengamankan kegiatan agar semua berjalan aman dan sesuai aturan.”
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara aparat keamanan, pemerintah kecamatan Tamalate, dan warga dalam menegakkan aturan serta memanfaatkan lahan publik untuk kepentingan masyarakat.
"Iptu Fendy Sjahril menutup kegiatan dengan menyampaikan, “Kami berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi contoh tertibnya penegakan aturan, dan masyarakat dapat mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi kelurahan.”
Dengan selesainya penertiban ini, seluruh pihak berharap penertiban kaki lima, sering di lakukan karena PKL di nilai mengganggu kebersihan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas, dan mengembalikan fungsi fasilitas umum (trotoar/jalan) yang terganggu oleh kegiatan pedagang, serta menjaga estetika dan kenyamanan lingkungan kota Makassar.



