“LSM BIN Jatim Tegas: Abaikan Izin dan Pajak, Konser Terancam Pidana”

“LSM BIN Jatim Tegas: Abaikan Izin dan Pajak, Konser Terancam Pidana”

Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026



Presnews.my.id|Sampang – Klaim konser amal bertajuk “Satu Irama Peduli Nusantara” kini berada di bawah sorotan keras Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Nusantara (BIN) DPD Jawa Timur. LSM BIN menilai label “amal” berpotensi menjadi kedok jika tidak disertai transparansi dan kepatuhan hukum, Kamis (05/02/2026).


LSM BIN menegaskan, penyelenggara wajib membuka secara terang benderang lembaga penerima donasi, besaran persentase dana yang disalurkan, serta menyertakan bukti penyaluran yang dapat diakses publik. Tanpa itu, klaim kegiatan sosial dinilai hanya jargon kosong.


Ketua LSM BIN DPD Jatim, Arifin, secara tegas memperingatkan bahwa praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele.


“Jika sebuah konser diklaim sebagai amal, tetapi tidak ada kejelasan dan transparansi penyaluran dana, itu bukan lagi kelalaian. Itu bisa masuk kategori penipuan atau penggalangan dana ilegal,” tegasnya.


Sorotan tidak berhenti pada isu donasi. Kewajiban pajak hiburan daerah juga menjadi perhatian serius. Setiap tiket yang dijual, menurut Arifin, wajib dikenakan pajak sesuai peraturan daerah yang berlaku dan disetorkan ke kas daerah.


Ia menambahkan, penyelenggara berkewajiban melaporkan seluruh transaksi penjualan tiket serta menyetorkan pajak hiburan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) secara akuntabel.


“Menjual tiket tanpa kejelasan pajak sama saja merampok hak daerah. Ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan dapat berujung sanksi administratif hingga pidana,” lanjut Arifin dengan nada keras.


LSM BIN menekankan bahwa penyelenggaraan konser musik bukan ruang abu-abu yang bisa dijalankan sesuka hati. Event organizer (EO) wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum, mulai dari izin keramaian kepolisian, rekomendasi pemerintah daerah, izin penggunaan lokasi, hingga legalitas badan usaha.


“Jika satu saja syarat itu diabaikan, maka konser tersebut patut diduga ilegal dan aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegasnya.


LSM BIN DPD Jatim meminta seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat kepolisian, tidak menutup mata terhadap praktik-praktik yang berpotensi mencederai hukum dan kepercayaan publik, terutama ketika kegiatan komersial dibungkus atas nama amal.

Tim

TerPopuler