Dana Desa Mandailing Natal Menggantung: Pengakuan Fiktif Ada, Dana Dikembalikan, LHP Inspektorat Tak Jelas

Dana Desa Mandailing Natal Menggantung: Pengakuan Fiktif Ada, Dana Dikembalikan, LHP Inspektorat Tak Jelas

Selasa, 03 Februari 2026, Februari 03, 2026


Mandailing Natal, ~ Ketika pengakuan sudah disampaikan dan dana telah dikembalikan, publik justru dihadapkan pada kebuntuan baru dalam pengawasan Dana Desa di Mandailing Natal.


Dugaan penyalahgunaan Dana Desa berupa kegiatan fiktif mencuat setelah kepala desa mengakui sejumlah kegiatan yang dilaporkan terealisasi penuh ternyata tidak pernah dilaksanakan sama sekali.


Kasus ini telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, menyusul laporan masyarakat yang disertai bukti rekaman pengakuan langsung kepala desa kepada warga.


Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap adanya pengembalian dana desa pada 27 November 2023 senilai Rp38.120.000 yang berasal dari lima kegiatan bermasalah.


Lima kegiatan itu meliputi Pelatihan Life Skill, Sosialisasi Perencanaan Pembangunan, Bimbingan Teknis Kepala Desa Terpilih, Sosialisasi Bela Negara, serta Pelatihan Badan Usaha Milik Desa.


Ironisnya, meskipun kegiatan tidak dilaksanakan, laporan keuangan desa tetap mencatat realisasi 100 persen lengkap dengan bukti pertanggungjawaban administratif.


Pelapor telah menyerahkan bukti rekaman pengakuan kepala desa kepada Inspektorat, yang dalam pemeriksaan juga kembali mengakui laporan realisasi dibuat secara fiktif.


Inspektorat kemudian memanggil pelapor, kepala desa, dan pihak terkait untuk klarifikasi, namun proses pemeriksaan berjalan tanpa informasi terbuka kepada publik.


Lebih dari empat bulan berlalu sejak pemeriksaan dilakukan, pelapor tidak pernah menerima salinan atau penjelasan resmi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat.


Publik pun tidak mengetahui apakah temuan tersebut hanya dianggap pelanggaran administratif atau ditingkatkan sebagai indikasi tindak pidana korupsi Dana Desa.


Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi, akuntabilitas, dan keberanian pengawasan internal pemerintah daerah.


Pengembalian dana tidak serta-merta menghapus dugaan perbuatan, terlebih ketika laporan keuangan tetap dibuat seolah kegiatan benar-benar dilaksanakan.


Ketika pengakuan, bukti, dan pemeriksaan telah ada, maka diamnya hasil pengawasan justru menjadi persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Mandailing Natal.

(Magrifatulloh).

TerPopuler