Presnews.my.id| Surabaya – Sidang ketiga perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya, Rabu (4/2/2026), berubah menjadi panggung pembongkaran cacat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua terdakwa, Sahron Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si., secara terbuka menggugat legitimasi dakwaan yang dinilai serampangan, kabur, dan salah sasaran.
Melalui eksepsi, kuasa hukum terdakwa menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak utuh, dan gagal memetakan struktur kewenangan proyek, sehingga berpotensi menjerumuskan pihak yang tidak memiliki kuasa kebijakan maupun kendali anggaran.
Kuasa hukum Sahron Wiami, Dr. Solahuddin, secara lugas menelanjangi kejanggalan fatal dalam surat dakwaan, salah satunya kemunculan angka “158” yang disebut tanpa asal-usul, tanpa konteks, dan tanpa dikaitkan dengan perbuatan konkret terdakwa.
“Ini bukan sekadar kelalaian redaksional. Dakwaan dibangun tanpa konstruksi peristiwa hukum yang jelas, sehingga merampas hak pembelaan terdakwa,” tegas Solahuddin di hadapan majelis hakim.
Ia menekankan, Sahron Wiami hanya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)—jabatan teknis yang tidak memiliki kewenangan kebijakan, tidak mengendalikan anggaran, dan tidak mengambil keputusan strategis.
“PPTK hanya menjalankan perintah atasan,” tegas Solahuddin.
Lebih jauh, Solahuddin menyatakan seluruh pekerjaan proyek telah rampung, dan hasil pemeriksaan Inspektorat tidak menemukan pelanggaran substansial. Permasalahan yang dipersoalkan disebut murni administratif dan tidak memiliki unsur pidana. Bahkan sebelum proyek berjalan, terdakwa disebut telah berkonsultasi dengan Unit Barjas dan Bapelitbang Kabupaten Sampang guna memastikan seluruh tahapan sesuai regulasi.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menegaskan bahwa jika ada persoalan hukum, maka tidak logis dan tidak adil dibebankan kepada PPTK. Sahron Wiami disebut bertindak atas perintah Mohammad Hasan Mustofa selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan serta Muhammad Hafi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Pertanggungjawaban pidana harus melekat pada kewenangan jabatan, bukan dilimpahkan ke pelaksana teknis,” tegas Solahuddin.
Nada serupa disampaikan kuasa hukum Mohammad Hasan Mustofa. Ia menilai dakwaan jaksa gagal mengurai peran terdakwa secara spesifik dalam setiap paket pekerjaan. Jaksa disebut mencampuradukkan peristiwa, dokumen, dan rentang waktu, tanpa individualisasi perbuatan, sehingga dakwaan menjadi kabur, multitafsir, dan rawan salah alamat.
Sementara itu, pelapor perkara, Achmad Rifa’i Lasbandra, menegaskan bahwa fakta pekerjaan dilakukan atas perintah pimpinan bukanlah hal baru. Fakta tersebut, menurutnya, telah disampaikan secara resmi sejak audiensi di DPRD Sampang tahun 2020.
“Sejak 2020 sudah kami sampaikan bahwa pekerjaan dilakukan atas perintah pimpinan,” ujar Rifai usai persidangan.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti di level teknis, tetapi menelusuri rantai komando dan kewenangan secara menyeluruh.
“Jangan sampai pelaksana teknis dijadikan tumbal pidana, sementara pengambil keputusan justru luput dari pemeriksaan,” tegasnya.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi para terdakwa pada 18 Februari 2026. (Tim)

