“BBM Subsidi Dijarah! Polres Sumenep Tetapkan Operator SPBU dan Pembeli Jadi Tersangka”

“BBM Subsidi Dijarah! Polres Sumenep Tetapkan Operator SPBU dan Pembeli Jadi Tersangka”

Rabu, 18 Februari 2026, Februari 18, 2026

 


Presnews.my.id|SUMENEP – Komitmen memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali ditegaskan oleh Polres Sumenep. Aparat resmi menetapkan seorang operator SPBU dan satu orang pembeli sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Rabu 18-2-2026.


Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Erfandi pada Jumat, 3 Oktober 2025. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi di Jalan Raya Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.


Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil pick up Mitsubishi L-300 yang dikemudikan pria berinisial MR. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan muatan dalam jumlah besar: 25 jerigen solar masing-masing sekitar 30 liter, 13 jerigen pertalite sekitar 32 liter per jerigen, serta 2 jerigen pertamax masing-masing sekitar 34 liter.


Seluruh BBM tersebut diduga diangkut tanpa dokumen sah yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengemudi beserta barang bukti langsung diamankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dinilai telah memenuhi unsur pidana.


“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan operator SPBU dan satu orang sebagai tersangka. Proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.


Polisi juga menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok ekonomi kecil yang sangat bergantung pada distribusi energi bersubsidi.


“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami akan menindak tegas apabila ditemukan penyimpangan,” tegasnya.


Langkah tegas aparat ini pun mendapat respons positif dari warga Saronggi. Ahmadi (45) menilai tindakan tersebut sebagai bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga distribusi BBM agar tetap tepat sasaran.


“Kami mengapresiasi kinerja polisi. BBM subsidi ini sangat dibutuhkan masyarakat kecil. Kalau disalahgunakan tentu merugikan banyak orang,” katanya.


Senada dengan itu, Rahmat (38) berharap penegakan hukum tidak berhenti pada kasus ini saja.


“Semoga konsisten. Jangan sampai ada lagi oknum yang mencoba bermain-main dengan BBM subsidi,” ujarnya.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penimbunan dan penyimpangan distribusi BBM subsidi masih menjadi ancaman nyata. Penindakan tegas diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus memastikan hak masyarakat kecil tetap terlindungi.

TerPopuler