Presnews.my.id|Bangkalan – Keberadaan sebuah perusahaan pembersihan sarang burung walet di Desa Lomaer, Dusun Pancor, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, kini menjadi sorotan serius warga. Legalitas atau izin operasional perusahaan tersebut dipertanyakan, memicu keresahan masyarakat terkait dampak lingkungan dan ketertiban umum. Sabtu 17-1-2026.
Warga mengaku resah dan mempertanyakan secara terbuka apakah perusahaan pembersihan sarang walet tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Kekhawatiran utama warga tertuju pada potensi limbah hasil pembersihan sarang walet yang dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan sekitar serta mengganggu kesehatan masyarakat.
“Kami ingin tahu, apakah perusahaan ini memiliki izin lengkap dan memenuhi standar lingkungan? Kami khawatir limbahnya akan mencemari lingkungan,” ujar salah seorang warga Lomaer yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan warga tersebut bukan tanpa alasan. Prosedur perizinan usaha walet di Indonesia diketahui tidak sederhana dan mengharuskan pengusaha memenuhi berbagai ketentuan hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Prosedur Perizinan Usaha Walet di Indonesia: Tidak Sederhana!
Untuk mendirikan pabrik atau usaha walet, pengusaha wajib mengantongi sejumlah izin dan sertifikasi penting, antara lain:
Izin dan Sertifikasi Utama:
Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas resmi perusahaan yang diperoleh melalui OSS (oss.go.id).
Izin Lokasi dan Tata Ruang: Harus sesuai Perda setempat terkait zonasi usaha walet.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dikeluarkan oleh dinas pengawasan pembangunan kota.
Nomor Kontrol Veteriner (NKV): Wajib bagi usaha yang berorientasi ekspor.
Sertifikasi SNI: Mengacu pada SNI 8998:2021 untuk menjamin kualitas produk.
Izin Lingkungan: SPPL atau izin pengelolaan limbah dari KLHK.
Izin Gangguan: Persetujuan RT/RW, kelurahan, tetangga, serta izin gangguan dari Pemda.
Dasar Hukum:
Permentan No. 41/Permentan/OT.140/9/2013
Permendag No. 37 Tahun 2013
Perda masing-masing kabupaten/kota
PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 26 Tahun 2021
Masyarakat Desa Lomaer pun mendesak pemerintah daerah agar tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan pembersihan sarang burung walet tersebut. Apabila terbukti tidak mengantongi izin lengkap serta tidak memenuhi standar lingkungan, warga berharap aparat berwenang bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada pembaca. Apakah usaha pembersihan sarang walet di Lomaer, Blega, benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas? Warga kini menanti jawaban pasti dari pemerintah daerah.
(Wir)

