Presnews.my.id|Sampang – Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek rehabilitasi toilet SDN Kamuning 3, Kecamatan Sampang, kini mengarah pada indikasi kuat penyimpangan serius yang patut ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). Proyek yang bersumber dari uang negara itu bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan potensi perbuatan melawan hukum yang berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara, Minggu (28/12/2025).
Di lokasi proyek, pelanggaran kasat mata langsung terlihat. Tidak adanya papan nama proyek menunjukkan dugaan pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Padahal, papan proyek merupakan instrumen wajib dalam pekerjaan yang dibiayai APBN/APBD. Ketiadaan papan proyek ini patut diduga sebagai upaya menutup informasi publik terkait nilai anggaran, pelaksana, dan sumber dana.
Temuan yang lebih serius muncul pada aspek teknis konstruksi. Penggunaan besi tulangan beton yang diduga dicampur antara diameter 10 dan 12 milimeter mengindikasikan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Praktik semacam ini bukan kesalahan sepele, melainkan indikasi penyimpangan spesifikasi yang berpotensi mengarah pada pengurangan mutu dan nilai pekerjaan.
Dalam konstruksi beton bertulang, perbedaan diameter besi sangat menentukan kekuatan struktur. Pencampuran tulangan secara sembarangan dapat mengurangi daya dukung bangunan, mempercepat kerusakan, dan membahayakan keselamatan pengguna. Jika benar dilakukan, praktik ini patut diduga sebagai upaya menekan biaya dengan mengorbankan kualitas, yang berujung pada potensi kerugian negara.
Indikasi tersebut diperkuat oleh munculnya retakan awal pada struktur beton, khususnya di sekitar area tulangan. Retakan dini pada bangunan yang belum lama dikerjakan merupakan sinyal keras bahwa pekerjaan diduga dilakukan tidak sesuai standar mutu konstruksi dan mengarah pada pengerjaan asal-asalan.
Yang paling mengkhawatirkan, proyek ini disebut telah dinyatakan selesai dan lolos Provisional Hand Over (PHO). Fakta ini memunculkan kecurigaan serius terhadap proses serah terima pekerjaan. Bagaimana mungkin bangunan dengan dugaan cacat spesifikasi dan kerusakan awal dapat dinyatakan layak? Apakah pemeriksaan teknis dilakukan secara objektif, atau PHO hanya menjadi formalitas administrasi yang membuka ruang rekayasa?
Situasi ini secara langsung menyeret pertanyaan pada peran pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika dugaan cacat pekerjaan benar terjadi namun tetap diloloskan, maka patut diduga terdapat pembiaran, kelalaian berat, atau bahkan indikasi persekongkolan dalam proses pengawasan proyek.
Sikap pelaksana pekerjaan semakin mempertebal kecurigaan publik. Upaya konfirmasi media kepada pihak pelaksana, yang disebut bernama Samsuri dari CV Nifsura Mitra Lestari, tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. Kebungkaman tersebut mencakup persoalan mendasar, mulai dari ketiadaan papan proyek, spesifikasi besi tulangan, retakan bangunan, hingga proses PHO. Diamnya pelaksana patut dimaknai sebagai sikap tidak kooperatif terhadap kontrol publik.
Dengan rangkaian temuan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak tidak hanya melakukan audit administratif, tetapi audit teknis dan forensik konstruksi secara menyeluruh. Audit harus membongkar kesesuaian antara pekerjaan fisik, spesifikasi kontrak, volume pekerjaan, serta realisasi anggaran dalam sistem LPSE.
Lebih jauh, APH wajib turun tangan apabila ditemukan indikasi manipulasi spesifikasi, pengurangan volume, rekayasa PHO, atau kelalaian yang menimbulkan kerugian negara. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif, melainkan harus diarahkan pada pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat, sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana proyek masih memilih bungkam. Publik kini menunggu sikap tegas negara: apakah dugaan penyimpangan proyek pendidikan ini akan diusut hingga tuntas, atau kembali tenggelam dalam praktik pembiaran yang berulang.(Wir)

