PERS News my.id
MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Hp yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Polisi mengamankan 2 (Dua) Orang Pelaku, Dan 1 (Satu) Diantaranya orang yang diduga sebagai penadah hasil curian. Senin (17/11/2025).
Kasus ini bermula ketika seorang warga Evi Triya Rahmadani (29)Thn, Ibu Rumah Tangga yang tinggal di Jln Deppasawi, Korban Sementara Tidur Di Dalam Kostnya Dan Menyimpan 2 HP Miliknya di dekat kaki korban ketika korban terbangun dari tidurnya dan melihat hpnya Sudah hilang, Korban segera datang ke Polsek Tamalate untuk membuat laporan polisi. Jumat (14/11/2025)
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Tamalate dipimpinan Kanit Reskrim AKP Anwar, S.E., bersama Panit 2 Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Sabtu (15/11/2025) di kawasan Jl. Tanjung Alan,Kelurahan Sambung Jawa,Kecamatan Mamajang
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan Satu Orang pelaku utama dan Satu orang penadah di dua lokasi berbeda. pelaku utama mengakui perbuatannya dan kini telah kami serahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Anwar, S.E.
Satu pelaku utama yang ditangkap yakni: Adnan (24) Thn, Sementara Satu penadah yang turut diamankan adalah: Nasir Dg Said (28) Thn, Keduanya Masing-Masing merupakan warga Yang Berbeda
Dari hasil interogasi, pelaku di hadapan polisi mengaku telah mencuri 2 Unit Hp, 1 (Satu) Unit HP merek Oppo A3S Dan 1 (Satu) Unit HP Merek ITEL A50.Ujarnya“Panit 2 Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H.
Kini, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tamalate untuk diproses hukum lebih lanjut.

