Dokumen Andalalin Mie Gacoan Maros Dipertanyakan, Dishub Maros Diabaikan, LBH Diabaikan, Apakah Kebal Hukum

Dokumen Andalalin Mie Gacoan Maros Dipertanyakan, Dishub Maros Diabaikan, LBH Diabaikan, Apakah Kebal Hukum

Senin, 10 November 2025, November 10, 2025




Maros,JPM- Dokumen Andalalin adalah dokumen yang wajib disiapkan oleh para pelaku usaha, karena Analisis Dampak Lalu Lintas yang mengacu kepada ketertiban umum.


Salah satu pelaku Usaha di Maros yaitu Mie Gacoan Maros yang berada di Jalan Poros Maros-Makassar kini disorot tajam oleh dua lembaga, karena tidak mampu memperlihatkan Dokumen Andalalin.


Hamzah selaku Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup telah menyambangi Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, namun pihak Kasi dishub Maros juga telah melakukan Penyuratan sebanyak 2 kali terkait Dokumen Andalalin, namun belum diperlihatkan sama sekali.


"Kami sudah sambangi Dishub Maros terkait Dokumen Andalalin mie Gacoan, namun ternyata pihak kasi Dishub Maros yang kami temui telah melayangkan surat sebanyak 2 kali, namun diabaikan begitu saja",jelas Hamzah kepada awak media pada Senin, 10 November 2025.


Sementara Dishub Maros menjelaskan bahwa Terkait dokumen Andalalin itu diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, dan pihak Dishub Maros sudah 2 kali melakukan Penyuratan untuk melihat dokumen dari Dishub Provinsi namun pihak dishub diabaikan, jelas kasi Dishub Maros yang ditemui di ruangannya.


Sementara Herman Selaku Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros juga telah melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan Dokumen Andalalin, namun hingga saat ini belum ada jawaban sama sekali.


"Kami sudah melayangkan surat kepada Mie Gacoan serta Wizmie, namun dari kedua pelaku usaha tersebut belum sama sekali menjawab surat kami, dan kami akan melanjutkan hal ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku",jelas Herman.

TerPopuler