“Aksi Pencurian Sepeda Motor di Somber Terungkap: Pelaku Berhasil Diringkus Polres Sampang”

“Aksi Pencurian Sepeda Motor di Somber Terungkap: Pelaku Berhasil Diringkus Polres Sampang”

Jumat, 21 November 2025, November 21, 2025








Presnews.my.id|Sampang – Aksi pencurian sepeda motor kembali mengusik ketenangan warga Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial Sakur (40), warga Dusun Jamgalis, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, diringkus polisi setelah diduga membobol dapur rumah warga dan membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna biru, berpelat L 2408 PT.


Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Motor yang sehari sebelumnya diparkir pemiliknya di area dapur tiba-tiba hilang tanpa jejak dan dibobol saat pemilik sedang tidur. 


Korban sempat melihat motornya masih ada pada pukul 01.00 WIB. Namun tiga jam kemudian, sang istri membangunkannya setelah menemukan motor tersebut tak lagi berada di tempatnya.


Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melapor ke Mapolres Sampang.


Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke dapur rumah korban dengan cara merusak bagian bangunan (Pintu), lalu mengambil motor tersebut secara sengaja.


Adapun Barang bukti berupa BPKB dan STNK Honda Vario turut diamankan penyidik.


Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan petunjuk penting, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku Sakur bin Alm. Bukennel tanpa perlawanan.


Menurut keterangan Plh Kasi Humas Polres Sampang Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan terukur.


 “Begitu laporan kami terima, penyidik langsung bergerak melakukan pemeriksaan saksi dan mencari petunjuk. Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelasnya.


Ia juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat.


 “Kami mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menyimpan kendaraan di dalam rumah. Polres Sampang berkomitmen memperkuat patroli dan merespons cepat setiap laporan masyarakat,” tegasnya.


Pasal yang Dikenakan, Pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Wir) 

TerPopuler