Agen BRI Link di Kepulauan Tanakeke Diamankan di Polsek Mappakasunggu atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah

Agen BRI Link di Kepulauan Tanakeke Diamankan di Polsek Mappakasunggu atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah

Selasa, 04 November 2025, November 04, 2025




Takalar, 04 November 2025 — Seorang agen BRI Link berinisial NG yang beroperasi di wilayah Kepulauan Tanakeke, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, telah diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Mappakasunggu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank BRI.



Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, membenarkan bahwa terlapor telah diamankan berdasarkan laporan dari beberapa korban. “Pelaku sudah diamankan atas laporan pertama korban dan laporan kedua yang masih dalam proses penyelidikan. Ada sekitar enam orang pelapor yang telah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti penyetoran menggunakan slip resmi milik Bank BRI,” ujarnya.


Djaya Jumain menambahkan bahwa dirinya melihat langsung kondisi terlapor yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Polsek Mappakasunggu. “Informasi yang kami peroleh, pelaku sudah sekitar lima hari ditahan di Polsek Mappakasunggu,” ungkapnya.


Sebagai penasehat hukum para pelapor, Djaya memberikan apresiasi kepada Kapolsek, Kanit Reskrim, dan seluruh penyidik atas kerja keras mereka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga terlapor berhasil diamankan.


“Kami yakin pihak kepolisian akan terus melanjutkan proses hukum terhadap terlapor karena yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik meski sudah menerima surat somasi pertama dan kedua sejak September 2025,” tegas Djaya Jumain.


Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat agen BRI Link memiliki peran vital dalam memfasilitasi layanan transaksi keuangan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan tanpa harus ke daratan utama.

TerPopuler