Presnews.my.id|Sampang – Hingga penghujung 2025, tidak satu pun desa di Kabupaten Sampang melaporkan realisasi Dana Desa tahap 1 ke aplikasi OMSPAN Kemenkeu. Padahal, dana dengan nilai ratusan juta rupiah per desa itu sudah cair sejak 10 Juni 2025.
Koordinator Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad, menyebut kelalaian ini sebagai pelanggaran serius.
“Dana publik sudah cair sejak pertengahan tahun, tapi laporan realisasi nol besar. Ini jelas melanggar aturan. Publik berhak bertanya: uang rakyat itu dipakai untuk apa?” tegas Achmad.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 145/PMK.07/2023, khususnya Pasal 52, desa wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN. Laporan itu menjadi syarat utama pencairan tahap berikutnya.
“Kalau laporan tetap mangkrak hingga tutup tahun, pencairan tahap 2 dan 3 otomatis macet. Dampaknya, pembangunan desa lumpuh, masyarakat yang menanggung kerugian. DPMD juga tidak bisa lepas tangan, karena mereka wajib melakukan pembinaan,” tandasnya.
GASI menilai keterlambatan kolektif ini bukan hanya soal administrasi, tetapi berpotensi membuka pintu temuan inspektorat atau bahkan BPK. Sebab, ada dana yang diterima tanpa pertanggungjawaban. Karena itu, mereka mendesak Pemkab Sampang, khususnya DPMD, segera menertibkan laporan Dana Desa sebelum tahun anggaran 2025 ditutup.(Wir)