Presnews.my.id|Gersik - Setelah melewati proses panjang penuh dinamika dan perhatian publik, kasus sengketa tanah di Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, akhirnya mencapai titik akhir. Pada Selasa, 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Tim Investigasi Khusus (Timsus) LPK-RI DPC Kabupaten Gresik secara resmi menyatakan bahwa kasus sengketa jual beli tanah antara Muanah dan Nur Sulikah telah diselesaikan dengan pelunasan penuh.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena adanya dugaan praktik mafia tanah yang menyeret sejumlah pihak, termasuk oknum perangkat desa dan swasta. Berdasarkan laporan investigasi sebelumnya, tanah milik Muanah — petani asal Dusun Tegalan, Desa Siremeng — diduga telah dikuasai sebelum proses pelunasan harga rampung. Bahkan, lahan tersebut sudah berubah menjadi kavling perumahan dengan beberapa bangunan permanen di atasnya.
Namun kini, berkat fasilitasi mediasi oleh LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, seluruh pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, terbuka, dan transparan. Proses mediasi dihadiri oleh Kepala Desa Glindah, Ibu Sutri, Pj. Kasun Polo Muladi, serta Bambang dari unsur BPD, yang turut aktif menengahi dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Hasil mediasi tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen resmi berjudul “Surat Pernyataan Komitmen Pelunasan Sebidang Tanah”, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 28 Oktober 2025. Dalam surat itu dijelaskan bahwa:
“Pihak Kedua (pembeli) Nur Sulikah, yang diwakili oleh Rebi, telah membeli sebidang tanah milik Pihak Pertama (Muanah) di Dusun Glindah, Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, seluas ±1.428 m². Berdasarkan kesepakatan bersama, sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) akan dilunasi paling lambat pada 30 Januari 2026 oleh Rebi selaku wakil pembeli yang bertanggung jawab penuh atas pelunasan tersebut.”
Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak menyatakan bahwa seluruh sengketa dan konflik dinyatakan tuntas tanpa menyisakan tuntutan hukum di kemudian hari.
Ketua Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph., menyampaikan apresiasi atas penyelesaian damai tersebut.
“Alhamdulillah, pada momentum Sumpah Pemuda ini, persoalan yang sempat viral dan menimbulkan keresahan akhirnya selesai dengan pelunasan penuh. Kami mengapresiasi itikad baik semua pihak, terutama Ibu Sutri selaku Kepala Desa Glindah, yang terbuka dan kooperatif dalam proses penyelesaian,” ujar Gus Aulia.
Ia juga memberikan penghargaan kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam menuntaskan perkara ini.
“Terima kasih kepada Bapak Kasun Polo Muladi yang bijak dalam menengahi warganya, serta kepada seluruh anggota Timsus LPK-RI Gresik dan Team Senyap LIBAS COMMUNITY yang konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat kecil,” tambahnya.(Tim/MLD)


