Maros, 16 September 2025 – Polemik sengketa tanah di wilayah Boribellaya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah kecamatan. Setelah adanya desakan dari masyarakat dan lembaga kontrol sosial Lidik Pro Maros, Camat Turikale resmi menjadwalkan rapat mediasi untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa.
Melalui surat resmi bernomor 148/TRK/IX/2025 tertanggal 15 September 2025, Camat Turikale Nasruddin, S.Hut, mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam rapat mediasi yang akan digelar pada Kamis, 18 September 2025 pukul 13.30 WITA di Aula Kantor Kecamatan Turikale.
Pihak-pihak yang diundang antara lain Lurah Boribellaya, Kepala Bapenda Maros, Bhabinkamtibmas Boribellaya, Ketua RW Boribellaya, Kepala Dusun Idr Ruslan, serta beberapa warga yang terlibat dalam sengketa. Selain itu, Tim Lidik Pro Maros juga dilibatkan secara langsung dalam forum ini.
Dalam undangan tersebut, Camat Turikale menegaskan bahwa setiap pihak diminta membawa dokumen bukti pendukung terkait klaim masing-masing, agar mediasi berjalan objektif. “Mengingat pentingnya mediasi ini, maka kehadiran sangat kami harapkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Lidik Pro Maros telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pemerintah kecamatan. Ketua Lidik Pro Maros menilai langkah mediasi ini memang sudah seharusnya dilakukan.
“Kami dari Lidik Pro Maros sejak awal menekankan agar pemerintah kecamatan turun tangan. Sengketa tanah ini jangan dibiarkan berlarut-larut karena bisa memicu keresahan di masyarakat. Mediasi adalah solusi terbaik, tentu dengan menghadirkan bukti yang jelas agar tidak ada lagi saling klaim,” tegasnya.
Dengan adanya forum mediasi ini, publik berharap solusi yang adil dan berbasis musyawarah dapat dicapai. Hasil pertemuan nanti diharapkan mampu menjadi jalan tengah untuk mengakhiri perselisihan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang mngklaim 2 PBB 1 objek tanah tersebut.