Sengketa Tanah Kian Memanas! Ahli Waris Somasi Oknum Galla Kabupaten Maros

Sengketa Tanah Kian Memanas! Ahli Waris Somasi Oknum Galla Kabupaten Maros

Rabu, 17 September 2025, September 17, 2025




Maros, 16 September 2025 — Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Maros kembali memanas setelah pemilik sah melayangkan Surat Somasi Kedua kepada Muhammad Arfah, S.Kom., Galla Labuang Kelurahan Pettuadae yang juga tercatat sebagai pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, usai dilantik beberapa waktu lalu.


Menurut kuasa hukum, Arfah dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan tersebut. Sebagai aparat pemerintahan, ia seharusnya tidak menyalahgunakan wewenang serta diharapkan mampu memberikan pelayanan dan keterangan yang jelas kepada masyarakat terkait tanah yang berada di wilayahnya.


Somasi tertanggal 5 September 2025 itu dikeluarkan oleh Kantor Hukum Muh. Ridwan, S.H., M.H. & Associates, berdasarkan kuasa dari Andi Arifin Bani (67), pemilik yang tercatat memiliki hak atas tanah seluas ±1,34 hektar di Desa Pettuadae, Persil 49, Kampung Labuang No. 72, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.


Dalam surat resmi, kuasa hukum menegaskan bahwa hingga kini saudara Muhammad Arfah tidak pernah memberikan klarifikasi sejak Somasi Pertama pada Agustus 2025 lalu.


“Kami telah memberikan waktu dan kesempatan sejak somasi pertama, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Karena itu, melalui Somasi Kedua ini kami memberi batas 2x24 jam. Jika tidak ada respons, kami akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Muh. Ridwan, S.H., M.H., kuasa hukum pemilik tanah.


Ia menambahkan, pihaknya siap melaporkan kasus tersebut ke Polres Maros jika somasi kembali diabaikan.


Kuasa hukum juga menegaskan tanah yang disengketakan masih sah tercatat atas nama pemiliknya. Bukti kepemilikan berupa rincik asli dan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2000 hingga kini masih dipegang keluarga dan tidak pernah dilakukan transaksi jual-beli ataupun dipindahtangankan kepada pihak lain.


“Sebagai pemilik tanah yang sah, saya hanya menuntut hak, kejelasan, dan keadilan atas tanah ini. Jika tetap tidak ada itikad baik dari saudara Arfah, maka saya terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak saya,” ujar Andi Arifin Bani.


Sengketa tanah di Persil 49 ini bukan persoalan baru. Dokumen gugatan tertanggal 9 Mei 1995 yang ditujukan kepada Lurah Pettuadae mencatat bahwa tanah sawah seluas 1,34 Ha atas nama A. Arifin Kamaruddin pernah dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.


Dalam surat tersebut, pemilik tanah menolak tindakan pengalihan sepihak dan menyebutnya sebagai tindakan ilegal, sehingga meminta aparat setempat menangguhkan proses mutasi tanah sampai ada penyelesaian hukum yang sah.


Fakta ini, menurut kuasa hukum, memperkuat posisi pemilik sah dan menunjukkan bahwa sengketa tanah telah berlangsung lama, dengan penolakan konsisten terhadap klaim sepihak.


Redaksi telah berupaya menghubungi Muhammad Arfah, S.Kom. melalui telepon dan pesan tertulis. Namun hingga berita ini diterbitkan, komunikasi masih sulit dilakukan dan belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.


Kasus ini mendapat sorotan luas di Kabupaten Maros karena menyangkut kepastian hukum hak kepemilikan tanah. Persoalan ini juga menyoroti lemahnya perlindungan hak agraria di tingkat lokal serta dugaan praktik mafia tanah yang terstruktur, sehingga menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Sengketa diperkirakan akan berlanjut ke ranah hukum apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

TerPopuler