Maros – Polemik sengketa tanah di wilayah Boribellaya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah kecamatan. Setelah adanya desakan dari masyarakat dan lembaga kontrol sosial Lidik Pro Maros, Camat Turikale Nasruddin, S.Hut resmi menggelar rapat konsolidasi untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa.
Rapat konsolidasi ini berlangsung pada Kamis, 18 September 2025 pukul 13.00 WITA di Aula Kantor Kecamatan Turikale. Sejumlah pihak hadir dalam forum tersebut, di antaranya Camat Turikale, Lurah Boribellaya Bahtiar, S.Sos, Kepala Dusun Ruslan, Bhabinkamtibmas Boribellaya (Hidayat), dr. Suaib dari pihak keluarga Hj. Nurliah, serta perwakilan dari Tim Lidik Pro Maros dan tokoh masyarakat Arwin.
Berdasarkan dokumen resmi hasil rapat konsolidasi, disepakati beberapa poin penting, yaitu:
1. Tidak ditemukan titik temu karena Hj. Nurliah selaku pihak yang bersengketa tidak hadir pada rapat konsolidasi ini, sehingga keterangan langsung dari yang bersangkutan tidak dapat dimintai.
2. Tidak adanya dokumen lengkap yang diserahkan oleh pihak Tim Lidik Pro Maros yang sebelumnya diberi mandat oleh Hj. Nurliah untuk pendampingan.
Dalam catatan tambahan, Ketua Lidik Pro Maros juga secara resmi menyatakan pengunduran diri dari pendampingan Hj. Nurliah, yang disampaikan melalui pesan tertulis di WhatsApp. Hal ini semakin mempertegas bahwa lembaga tersebut tidak lagi mewakili salah satu pihak dalam konflik tanah tersebut.
Sementara itu, Camat Turikale Nasruddin, S.Hut menegaskan bahwa pemerintah kecamatan bersikap netral dan hanya berperan sebagai fasilitator agar proses penyelesaian berjalan transparan dan adil. Terkait kesan bungkam sebelumnya, ia menyampaikan bahwa hal itu lebih disebabkan oleh padatnya agenda kegiatan kecamatan, bukan bentuk pembiaran atau keberpihakan.
Hal senada disampaikan Lurah Boribellaya Bahtiar, S.Sos, yang menekankan bahwa pemerintah kelurahan akan memproses persoalan ini sesuai aturan.
> “Kami dari pihak kelurahan tidak membeda-bedakan status dan kedudukan. Intinya sesuai prosedur dan kepemilikan yang sebenarnya akan kami tegakkan,” tegas Bahtiar.
Dengan adanya rapat konsolidasi ini, publik berharap ke depan solusi yang adil dan berbasis musyawarah dapat dicapai. Hasil pertemuan juga menjadi catatan penting bahwa penyelesaian sengketa tanah harus disertai bukti yang sah dan kehadiran langsung para pihak yang bersengketa, terlebih terkait klaim dua PBB atas satu objek tanah di Kelurahan Boribellaya tersebut.