Lidik Pro: Polsek Kanit Lau Bungkam, Ada Apa?

Lidik Pro: Polsek Kanit Lau Bungkam, Ada Apa?

Selasa, 16 September 2025, September 16, 2025




Maros – Polemik dugaan pelanggaran di usaha Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee semakin menimbulkan tanda tanya besar. Selain dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pencemaran lingkungan, dan izin usaha yang tidak jelas, kini publik juga menyoroti sikap Kanit Polsek Lau, Anwar , yang memilih bungkam terkait keberadaan dokumen perusahaan.


Sebelumnya, Ridwan sempat menyebut bahwa dokumen perusahaan telah diperlihatkan ke pihak kepolisian. Namun ketika diminta konfirmasi lebih lanjut, ia enggan memberikan keterangan resmi.


Sementara itu, Kasat Intel Polres Maros, Ibda Asrul, justru membantah tegas pernah menerima atau menyimpan dokumen apapun terkait Putri Bakery.


“Saya tegaskan, tidak ada satu pun dokumen yang diserahkan atau dititipkan ke Intelkam Polres Maros. Informasi bahwa dokumen sudah ada di kami tidak benar,” kata Ibda Asrul, Sabtu (6/9/2025).


Kontradiksi dan sikap bungkam Kanit Polsek Lau langsung disoroti oleh Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (Lidik Pro) Maros.


“Kalau Kasat Intel bilang tidak ada dokumen, sementara Kanit Polsek Lau bungkam padahal sebelumnya sempat mengaku sudah melihat, publik pasti bertanya-tanya, ada apa ini? Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” tegas Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar SH.


Ismar mengingatkan, polisi tidak bisa serta-merta mengalihkan kasus ini ke Disnaker.

“Kalau ini murni soal upah, betul ranah Disnaker. Tapi kalau ada dugaan pidana seperti penipuan, manipulasi data, atau pencemaran lingkungan, polisi wajib proses. Jangan diam,” ujarnya.



Ismar juga menegaskan bahwa Lidik Pro telah resmi memasukkan surat pengaduan ke Polsek Lau. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk bersikap pasif.


“Kami sudah sampaikan laporan resmi. Jadi publik berhak mendapat kejelasan, bukan malah menghadapi kebisuan,” tambahnya.


Dugaan Pelanggaran yang Disorot


Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee dilaporkan dengan dugaan:


Membayar upah di bawah UMK Maros 2025 (Rp 3.657.527).


Tidak adanya kejelasan kontrak kerja.


Membuang limbah dapur ke sawah warga.


Membayar pajak restoran minim, hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan.



Lidik Pro menegaskan siap membawa persoalan ini ke Polda Sulsel jika Polres Maros tidak segera memberikan klarifikasi terbuka dan menindaklanjuti laporan masyarakat.


“Kalau Polsek dan Polres tetap bungkam, maka kami akan kawal kasus ini sampai ke Polda Sulsel. Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas Ismar.

TerPopuler