“Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Dakwaan, Syamsiyah Diklaim Jadi Korban Kriminalisasi”

“Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Dakwaan, Syamsiyah Diklaim Jadi Korban Kriminalisasi”

Rabu, 17 September 2025, September 17, 2025


Presnews.my.id|Sampang – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (17/9). Agenda sidang kali ini adalah penyampaian duplik atau tanggapan penasihat hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam dupliknya, tim kuasa hukum terdakwa, Moh. Bahri, S.H., M.H. dan Didiyanto, S.H., M.Kn., secara tegas menolak seluruh replik JPU. Mereka menilai, replik hanya mengulang isi tuntutan tanpa menyentuh pokok keberatan yang sudah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi).


“Replik JPU tidak menyentuh substansi. Banyak poin penting yang kami ajukan di pledoi justru diabaikan, terutama soal kerugian yang tidak jelas dan keterangan saksi yang saling bertentangan,” tegas Bahri di ruang sidang.


Didiyanto menambahkan, dakwaan JPU menyebut kerugian mencapai Rp650 juta, namun bukti kwitansi yang diajukan hanya senilai Rp255 juta. Bahkan sebagian besar uang maupun barang justru diterima pihak lain, bukan terdakwa.

“Dengan kondisi itu, mustahil kerugian sepenuhnya dibebankan kepada klien kami,” ujarnya.


Ketidakcermatan JPU juga, kata tim kuasa hukum, terlihat dari keterangan saksi yang tumpang tindih. Contohnya, transaksi mobil dump truk: ada saksi yang menyebut dijual Rp240 juta, saksi Risal menyebut digadaikan Rp120 juta, sementara saksi lain—Amin, suami pelapor—mengatakan nilainya bervariasi antara Rp235 juta hingga Rp355 juta.

“Ketidakkonsistenan saksi ini membuktikan kesaksian lemah. Sesuai asas in dubio pro reo, keraguan hukum harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa,” lanjut Bahri.


Kuasa hukum juga menegaskan, perkara ini murni sengketa perdata terkait jual beli, bukan tindak pidana. Unsur penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP maupun penggelapan Pasal 372 KUHP tidak terbukti. Bahkan, dakwaan dianggap kabur (obscuur libel) karena JPU memakai pasal alternatif yang justru menimbulkan kerancuan.


“Ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap perkara perdata. Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan penuh keraguan, sehingga layak dinyatakan batal demi hukum,” tandas Didiyanto.


Melalui dupliknya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Syamsiyah dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baiknya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.


Sidang akan dilanjutkan pada 23 September mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Sampang.(Wir) 

TerPopuler