Presnews.my.id/Sampang – Kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiah di Pengadilan Negeri Sampang kian menuai sorotan tajam. Rabu (10/09), publik dikejutkan oleh sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Asri Pinatasary yang diduga menutup mata terhadap fakta persidangan, namun tetap menjatuhkan tuntutan berat 2 tahun 10 bulan penjara. Langkah kontroversial itu memicu gelombang kritik dan menyeret namanya ke ambang pelaporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam persidangan, saksi kunci Rizal—yang juga berstatus tersangka—bersumpah bahwa uang maupun barang yang dipermasalahkan justru diminta kembali oleh suami pelapor tanpa sepengetahuan terdakwa. Rizal juga menegaskan bahwa Syamsiah sama sekali tidak pernah menerima pembayaran tanah maupun bangunan sebagaimana dituduhkan. Fakta ini sejatinya mampu meruntuhkan dakwaan, namun anehnya, tidak dipertimbangkan sama sekali oleh JPU.
Kuat dugaan, tuntutan JPU hanya bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Padahal, BAP hanyalah pintu awal, bukan satu-satunya alat bukti. Mengabaikan fakta di persidangan yang lahir dari sumpah saksi dinilai mencederai logika hukum. Publik pun mencurigai adanya kongkalikong antara pelapor dan JPU, mengingat arah tuntutan justru seolah menguntungkan pihak pelapor.
Kuasa hukum terdakwa, Bahri SH, dengan lantang menilai perkara ini dipaksakan masuk ranah pidana.
“Kalau bicara jujur, ini sengketa perdata. Tetapi JPU memaksakan jadi pidana. Padahal saksi sudah jelas mengatakan klien kami tidak pernah menerima uang. Tuntutan yang diajukan sangat mencurigakan,” tegas Bahri.
Keluarga Syamsiah pun mengecam tuntutan tersebut.
“Tuntutan ini tidak masuk akal. Kami menduga ada permainan. Kami percaya hakim tetap objektif dan tidak terjebak permainan kotor yang menjerat keluarga kami,” ujar salah seorang keluarga dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari JPU Indah Asri Pinatasary terkait tudingan keberpihakan dan ancaman pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI.
Kini, sorotan publik tertuju pada dua hal: keberanian Majelis Hakim untuk tetap objektif dalam menjatuhkan putusan, dan langkah Komisi Kejaksaan RI, apakah akan benar-benar turun tangan mengusut dugaan permainan di balik meja jaksa yang semakin terang benderang.
Jika laporan benar-benar diajukan, bukan hanya nama JPU Indah Asri Pinatasary yang dipertaruhkan, melainkan juga marwah Kejaksaan Negeri Sampang yang berisiko tercoreng di mata publik.(Wir)