Presnews.my.id / Sampang – Satu per satu dalang di balik raibnya dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2021 di Desa Baruh, Kecamatan Sampang, akhirnya tumbang. Kali ini giliran NUNUNG ALIA PRASTIKA binti SAMSUL ARIFIN, mantan Bendahara Desa Baruh, yang tak bisa lagi mengelak dari jerat hukum. Putusan kasasi Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap, dan ia resmi dijebloskan ke penjara.
Nunung, yang sebelumnya menikmati tahanan rumah dengan dalih memiliki anak balita, akhirnya dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Sampang pada 2 Juni 2025. Namun hanya berselang delapan hari, ia langsung dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. “Sudah bukan kewenangan kami, statusnya kini di bawah LPW Malang,” ujar petugas Rutan Sampang, Jumat (18/7).
Nama Nunung bukan sekadar figuran. Ia adalah aktor kunci dalam skandal korupsi dana BLT-DD bersama AKH. AMIN bin MOH. SYAFI’I, eks Mantan Kepala Desa Baruh yang lebih dulu dijatuhi hukuman. Bersama-sama, mereka terbukti menyelewengkan dana bantuan yang seharusnya menjadi penyelamat warga terdampak pandemi. Uang rakyat dijadikan bancakan, dan negara pun dirugikan. Semua itu terungkap lewat penyidikan intensif Kejari Sampang dan proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Nunung dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis ini tak hanya mencatat kejahatannya, tetapi juga mempertegas bahwa perannya bukan sekadar pembantu teknis, melainkan terlibat aktif dan menentukan dalam proses pencairan serta pengelolaan dana BLT-DD yang dikorupsi dari Januari hingga Desember 2021.
Putusan ini sekaligus menjadi cambuk keras bagi para perangkat desa lainnya: jabatan bukan tameng kebal hukum. Siapa pun yang berani mengkhianati amanah rakyat, cepat atau lambat akan menuai konsekuensi.
Langkah tegas Kejaksaan Negeri Sampang kembali mendapat sorotan positif. Penegakan hukum yang tak pandang bulu ini menjadi bukti bahwa upaya membersihkan desa dari praktik korupsi bukan sekadar janji, tapi komitmen nyata untuk membasmi kejahatan hingga ke akar-akarnya.(Wir)