SAMPANG – Penanganan perkara pengeroyokan terhadap ST, seorang anak di bawah umur, oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Sampang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Didiyanto, S.H., M.Kn., Kamis, 5 Juni 2025.
Didiyanto menyatakan bahwa kliennya adalah korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh dua orang dewasa, yang diketahui bersaudara. Ia menilai penerapan Pasal 351 KUHP oleh pihak kepolisian tidak tepat dan berpotensi merugikan hak-hak korban sebagai anak.
“Klien kami justru berupaya melindungi diri dari serangan, sehingga yang seharusnya diterapkan adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa,” ujar Didiyanto. Ia menegaskan bahwa laporan balik yang diajukan oleh dua orang dewasa tersebut seharusnya dihentikan (SP3) karena korban hanya mempertahankan diri.
Didiyanto menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi ketika korban dipaksa bertemu dengan dua orang dewasa berinisial SL dan GK (kakak-adik), yang diketahui sebagai penyanyi dangdut kondang, di sebuah lokasi terbuka di sebelah barat lampu merah Torjun.
“Di lokasi tersebut, klien kami justru menjadi korban pengeroyokan,” jelasnya.
Menurut Didiyanto, penerapan Pasal 351 KUHP oleh penyidik Polres Sampang tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Ia meminta agar pihak Polres Sampang mengkaji ulang penerapan pasal tersebut dan melibatkan pihaknya sebagai kuasa hukum dalam proses penyidikan.
Selain itu, Didiyanto menilai ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kasus ini. Ia berencana melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merugikan korban,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 351 KUHP secara keliru dapat menempatkan korban sebagai tersangka, yang menurutnya jelas tidak adil bagi seorang anak.
“Kami berharap Polres Sampang mempertimbangkan kembali penerapan pasal ini serta mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan,” tandasnya.
Dengan penanganan yang profesional, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.(Wir)