"Pengadilan Ungkap Fakta Baru, Kuasa Hukum Jimmy Sugito Dorong Pengusutan Pihak Lain"

"Pengadilan Ungkap Fakta Baru, Kuasa Hukum Jimmy Sugito Dorong Pengusutan Pihak Lain"

Minggu, 22 Juni 2025, Juni 22, 2025

 



Sampang Presnews.my.id - Kuasa hukum keluarga almarhum Jimmy Sugito Putra, Farid, melayangkan surat permohonan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Ia meminta pengembangan penyelidikan atas perkara pidana yang menewaskan kliennya, merujuk pada fakta-fakta persidangan perkara nomor: 39/Pid.B/2025/PN.Spg yang diputus Pengadilan Negeri Sampang, 26 Mei 2025.


Farid menilai ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam peristiwa berdarah di Padepokan Babussalam, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, pada 17 November 2024. Ia mengacu pada putusan majelis hakim yang, menurutnya, secara eksplisit memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembangkan perkara terhadap pelaku lain di luar tiga terdakwa yang telah diproses.


Salah satu poin krusial adalah kesaksian warga bernama H. Hamduddin Ihsan dalam sidang 10 Maret 2025. Ia menyebut Calon Bupati Sampang nomor urut 02, H. Slamet Junaidi alias H. Idi, hadir di lokasi kejadian beberapa saat sebelum penganiayaan terjadi. Saat itu, sempat beredar kabar akan ada penghadangan terhadap rombongan, disertai pemblokiran jalan menggunakan kayu dan kendaraan milik saksi.


Farid juga menyoroti pernyataan provokatif dalam bahasa Madura yang dilontarkan Hamduddin, yang diduga memicu kerumunan massa bersenjata dan berujung pada terbunuhnya Jimmy Sugito Putra, saksi pasangan calon JIMAD SAKTEH dalam Pilkada Sampang 2024.


"Jimmy saat itu berusaha melerai dan menghalangi aksi para terdakwa, namun justru menjadi korban pembacokan oleh Fendi Sranum, Abdur Rohman alias Dur, dan Moh. Suaidi alias Idi," jelas Farid, Jumat, 20 Juni 2025.


Atas dasar itu, Farid mendesak agar penyidik memeriksa H. Hamduddin Ihsan sebagai pihak yang diduga turut memprovokasi insiden. Ia juga menekankan pentingnya pengusutan terhadap pihak-pihak lain yang belum tersentuh hukum.


"Kami meminta Direktorat Reskrimum Polda Jatim membuka kembali pengembangan perkara ini dan memproses seluruh pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak," tegasnya.


Surat permohonan tersebut turut disalin ke Kapolri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM RI, serta lembaga kejaksaan dan peradilan terkait.


"Kami berharap semua pihak, khususnya lembaga penegak hukum dan pengawas, memberi perhatian serius agar kasus ini diungkap secara transparan dan berkeadilan," pungkas Farid.(Wir) 

TerPopuler