Diduga Jadi Ajang Pungli, Pelaksanaan PTSL di Desa Pacanggaan Tuai Sorotan

Diduga Jadi Ajang Pungli, Pelaksanaan PTSL di Desa Pacanggaan Tuai Sorotan

Kamis, 23 Juli 2026, Juli 23, 2026

 Diduga Jadi Ajang Pungli, Pelaksanaan PTSL di Desa Pacanggaan Tuai Sorotan

_Gambar ini hanya ilustrasi_


Presnews.my.id|SAMPANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis Pemerintah Pusat untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, kini menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.


Pada tahun 2026, terdapat dua desa yang mendapatkan alokasi program PTSL, yakni Desa Gulbung dan Desa Pacanggaan. Untuk Desa Gulbung, program tersebut merupakan kelanjutan dari sisa kuota tahun sebelumnya, sedangkan Desa Pacanggaan baru pertama kali memperoleh program tersebut. Masing-masing desa mendapatkan kuota sebanyak 750 bidang.


Namun, pelaksanaan program tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai harapan masyarakat. Sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi untuk mengikuti program PTSL.


Salah seorang warga Desa Pacanggaan yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta biaya mulai Rp300 ribu hingga Rp600 ribu. Menurutnya, nominal yang dibayarkan berbeda-beda antar peserta.

"Kalau saya dikenakan sekitar Rp300 ribu, ada juga yang sampai Rp600 ribu," ungkapnya.


Saat dikonfirmasi, salah satu petugas PTSL Desa Pacanggaan membenarkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program PTSL sangat tinggi. Bahkan, jumlah peminat diperkirakan mencapai sekitar 1.200 orang lebih, jauh melampaui kuota yang tersedia sebanyak 750 bidang.


"Memang peminatnya sangat banyak, kurang lebih sekitar 1.200 orang dan semuanya kami fasilitasi," ujar perwakilan Pemerintah Desa Pacanggaan.


Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, kuota resmi yang diberikan hanya 750 bidang, namun seluruh pendaftar tetap diterima dengan mekanisme yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci kepada publik.


Sebagaimana diketahui, Program PTSL merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan dukungan anggaran dari APBN.


Pelaksanaan PTSL mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi.


Dalam SKB tersebut ditegaskan bahwa untuk wilayah Jawa dan Bali, termasuk Kabupaten Sampang, biaya persiapan PTSL yang dapat dibebankan kepada masyarakat maksimal sebesar Rp150.000 per bidang. Biaya tersebut hanya diperuntukkan bagi kebutuhan persiapan seperti pengadaan patok batas, materai, serta kelengkapan administrasi, bukan biaya penerbitan sertifikat tanah.


Oleh karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum penarikan biaya sebesar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu yang diduga terjadi di lapangan. Apabila terdapat pungutan di luar ketentuan tersebut, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sedangkan Pj Pacanggaan Munali saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pihaknya seolah tidak mau tau menau persoalan yang terjadi di desanya, justru ia mengarahkan langsung pada H. Faros dimana ia merupakan Mentor dari Pj Desa Pacanggaan 


Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sampang, Inspektorat, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sampang dapat melakukan pengawasan dan memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan maupun pembiayaan PTSL agar program yang bertujuan membantu masyarakat tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sampang terkait dugaan adanya pungutan dengan nominal yang bervariasi tersebut maupun mekanisme penerimaan peserta yang melebihi kuota resmi.


Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Program PTSL, aparat yang berwenang segera melakukan evaluasi dan penindakan sesuai aturan, sehingga tujuan utama program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Editor : Wir

TerPopuler