Sulsel.Penasihat Hukum terpidana atas nama SAINUDDIN Bin SATENG secara resmi telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait dugaan keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Klien kami mulai ditahan sejak tanggal 26 Mei 2025. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 125/Pid.Sus/2025/PN Mrs, klien kami dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan amar yang menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 5943 K/Pid.Sus/2026 juga telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Dengan demikian, menurut perhitungan hukum kami, masa pidana klien kami pada pokoknya telah terpenuhi sejak tanggal 26 Mei 2026. Namun hingga saat pengaduan ini disampaikan, klien kami masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros karena administrasi dan berita acara pelaksanaan putusan/eksekusi belum diterbitkan.
Kami menghormati kewenangan Kejaksaan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Namun demikian, keterlambatan administrasi yang berdampak pada tertundanya pembebasan seseorang yang telah menjalani pidananya merupakan persoalan serius yang menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap dugaan keterlambatan pelaksanaan eksekusi tersebut serta memastikan hak-hak klien kami terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami berharap persoalan ini segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian sehingga tidak terjadi overstay narapidana akibat keterlambatan administrasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)
Sumber Rahmat Hidayat
