PINRANG – Praktek ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan. Sebuah gudang penampungan yang diduga milik pria bernama An. Kevin kini disinyalir berpindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat dan masyarakat.
Berdasarkan temuan di lapangan, gudang penampungan tersebut awalnya beroperasi di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Namun, guna mengaburkan jejak aktivitas ilegalnya, tempat penampungan tersebut kini diduga telah berpindah ke alamat baru yang lebih strategis untuk jalur distribusi.
Lokasi baru tersebut diketahui berada di Jl. Poros Majene - Mamuju, Binanga Karaeng, Kec. Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Kuat dugaan, solar subsidi yang dikumpulkan secara ilegal ini akan dikirim keluar daerah, yakni menuju Morowali untuk memenuhi kebutuhan industri.
Tindakan penimbunan dan pendistribusian BBM bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi.
Pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sanksi Pidana: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Masyarakat dan tim investigasi meminta ketegasan dari pihak berwajib agar mafia BBM ini tidak terus merugikan negara dan rakyat kecil yang lebih membutuhkan subsidi.
"Kami meminta kepada Kapolres Pinrang dan pemerintah daerah terkait untuk segera turun tangan menelusuri temuan ini. Jangan biarkan mafia BBM bergerak bebas. Harus ada tindakan tegas, tangkap pemiliknya, dan proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar perwakilan pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan di lokasi Binanga Karaeng guna memastikan kebenaran aktivitas tersebut dan menyita barang bukti sebelum didistribusikan ke wilayah industri.

