Presnews.my.id|Bangkalan – Penghentian penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Bangkalan dalam kasus dugaan malapraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung kini menjelma menjadi ujian telanjang bagi akuntabilitas Polri. Perkara yang merenggut nyawa seorang bayi dengan kondisi mengenaskan—kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim ibu—justru ditutup negara tanpa kepastian hukum, sebelum akhirnya dipaksa dibuka kembali lewat jalur praperadilan.
Kasus yang terjadi pada 4 Maret 2024 itu dibiarkan mengendap lebih dari satu tahun tanpa kejelasan arah penyidikan. Bukannya menemukan keadilan, keluarga korban justru menerima SP3. Langkah inilah yang kini digugat suami korban melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan sejak 13 Januari 2026. Sidang telah digelar secara maraton sejak 22 Januari dan memasuki babak penentuan dengan agenda pembacaan putusan hakim tunggal pada Senin (2/2).
Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, SH, menyebut penghentian penyidikan tersebut bukan sekadar cacat prosedur, tetapi cermin kegagalan serius aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut hilangnya nyawa manusia.
“SP3 ini lahir dari proses penyidikan yang tidak profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Penyidik bahkan tidak mampu membuktikan bahwa perkara ini ditangani sesuai KUHAP, baik dari sisi prosedur maupun pembuktian,” tegas Lukman usai persidangan.
Dalam persidangan, kata Lukman, penyidik tidak dapat menjelaskan secara objektif alasan lambannya penanganan perkara. Termohon juga tidak membantah fakta bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, sebuah sinyal kuat bahwa sejak awal penyidikan telah bermasalah.
“Kalau SPDP dikembalikan jaksa, lalu penyidikan dihentikan tanpa menghadirkan ahli pidana maupun ahli kandungan, maka wajar publik bertanya: apa dasar ilmiah dan yuridis SP3 ini diterbitkan?” katanya tajam.
Fakta persidangan kian memperlihatkan potret layanan medis yang mengkhawatirkan. Salah seorang bidan Puskesmas Kedungdung mengakui melakukan tindakan persalinan tanpa koordinasi dengan dokter spesialis kandungan. Lebih ironis, proses rujukan pasien dalam kondisi kegawatdaruratan obstetri tidak menggunakan ambulans puskesmas, melainkan sepeda motor.
Kengerian tak berhenti di situ. Dalam sidang pembuktian terungkap bahwa jasad bayi yang terpisah dari kepalanya dibungkus menggunakan kardus. Fakta ini, menurut kuasa hukum, seharusnya menjadi alarm darurat bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana dan etik secara menyeluruh, bukan malah menghentikan perkara.
Suami korban menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penyidik Polres Bangkalan. Ia menilai SP3 tersebut bukan hanya menutup perkara, tetapi juga melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarganya.
“Istri saya hampir kehilangan nyawa. Anak saya meninggal dengan cara yang tidak manusiawi. Tapi setelah setahun lebih, yang kami terima justru SP3. Kami hanya menuntut keadilan, bukan belas kasihan,” ujarnya dengan suara tegas.
Ia menegaskan, praperadilan menjadi satu-satunya jalan untuk memaksa negara membuka kembali perkara yang telah dikubur secara administratif.
“Kalau kasus seperti ini saja bisa dihentikan tanpa kejelasan, lalu ke mana masyarakat kecil harus mencari keadilan?” katanya.
Absennya saksi ahli pidana dan ahli medis dalam proses praperadilan semakin menegaskan rapuhnya dasar penghentian penyidikan. Perkara ini pun dipandang sebagai batu uji: apakah Polri sanggup mempertanggungjawabkan setiap penerbitan SP3, khususnya dalam kasus yang menyangkut hilangnya nyawa manusia.
Putusan PN Bangkalan dinilai akan menjadi preseden penting dalam pengawasan praktik penghentian penyidikan di daerah, sekaligus tolok ukur nyata komitmen Polri terhadap profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum—atau justru sebaliknya.(Tim)

