Makassar — Unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate IPTU Abd Latif, S.Sos, didampingi Panit 2 Opsnal Reskrim AIPDA Dedy Arseto, S.H, bersama tim opsnal.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/B/28/I/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel yang diterima dari korban berinisial Dandi (27), seorang wiraswasta asal Kabupaten Wajo.
*Kronologis Kejadian*
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi saat korban tertidur ketika menjaga warungnya. Pada saat itu, seorang pria yang tidak dikenal diduga memanjat meja warung dan mengambil sebuah kardus berisi uang hasil penjualan milik korban.
*Proses Pengungkapan*
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial Ansar Roma (29), buruh bangunan yang berdomisili di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, sebagai terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tamalate untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil kardus berisi uang milik korban dengan nilai sekitar Rp1.800.000. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk menebus telepon genggam yang sebelumnya digadaikan.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polsek Tamalate mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Liputan: Gibran-SulSel
Editor: PERS News.my.id

