LSM JANGKAR Apresiasi Polres Takalar, PJ Kades dan Bendahara Desa Cakura Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp451 Juta

LSM JANGKAR Apresiasi Polres Takalar, PJ Kades dan Bendahara Desa Cakura Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp451 Juta

Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026




Takalar, PERS News my id LSM. Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR) SulSel, memberikan apresiasi terkait kinerja Kepolisian Resor (Polres) Takalar terkait penanganan serta penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintahan Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng selatan Kabupaten Takalar pada Tahun Anggaran (T.A) 2024 yang ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Takalar.


Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM JANGKAR, Sahabuddin Alle. Ia menilai bahwa Polres Takalar  menunjukkan prestasi dan tegak lurus dalam mengusut ataupun mengungkap kasus tindak pidana korupsi.


"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor Takalar dalam pengungkapan dan penindakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintahan Desa Cakura T.A 2024 yang telah dilakukan secara profesional, ".Tegas, Sahabuddin Alle kepada media, Senin (05/01/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan usai diketahui AI selaku PJ. Kepala Desa serta HJ selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura T.A 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Kewenangan dalam mengelola Keuangan Desa Cakura T.A 2024 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Desa sebesar Rp. 451.254.965,-.


Ditempat terpisah, Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.


“Benar. Kami dari Unit Tipidkor Polres Takalar telah melakukan Pemanggilan tersangka kepada sdr. AI selaku PJ. Kepala Desa Cakura dan sdri. HJ selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura pada periode Tahun Anggaran 2024. Dalam kasus ini kami telah melalui tahapan proses mulai menindaklanjuti surat laporan pengaduan terkait perkara ini hingga data full bucket kemudian kami melakukan, penyelidikan, penyidikan, Gelar perkara dan ditanggal 30 dan 31 Desember 2025 telah naik ketahap pemeriksaan sebagai tersangka”. Ungkapnya


Lanjut Ipda Asrul Anwar, S.Sos.,M.H, “Dimana keduanya di duga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau Penyalahgunaan Kewenangan dalam mengelola Keuangan Desa Cakura T.A 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun hukuman penjara. Adapun Kerugian Keuangan Negara/Desa yang ditimbulkan dalam  kasus ini berdasarkan, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Desa dari Inspektorat Daerah (LHA PKKN) Kabupaten Takalar T.A 2024 sebesar Rp. 451.254.965. Insya Allah Pekan ini Berkas Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar”. Tutup, Ipda Asrul Anwar, S.Sos.,M.H

TerPopuler