Presnews.my.id|Sampang – Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tak lagi sekadar desa yang “bermasalah”. Ia kini menjelma menjadi etalase telanjang kebobrokan tata kelola desa, tempat hak warga miskin diduga dirampas, Dana Desa menguap, dan para pejabat publik memilih bersembunyi di balik tembok sunyi.
Dalam waktu singkat, Desa Meteng diguncang rentetan fakta yang menampar nalar sehat publik. Dugaan demi dugaan mencuat, membuka luka lama yang selama ini seolah sengaja ditutup rapat. Negara yang seharusnya hadir melindungi warganya, justru tampak absen di titik paling krusial.
Skandal ini bermula dari dugaan pemangkasan brutal Bantuan Sosial Pangan (BSP). Bantuan yang secara resmi ditetapkan pemerintah pusat sebesar 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, diduga hanya diterima separuhnya oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan lagi kesalahan teknis atau kekeliruan administrasi. Ini adalah perampasan hak warga miskin secara sadar dan sistematis. Bantuan yang seharusnya menjadi bantalan hidup justru diduga dijadikan objek permainan di level paling bawah pemerintahan.
Padahal, dalam skema BSP—baik BPNT maupun PKH—tidak ada ruang kompromi. Jumlah bantuan bersifat mutlak, dikunci regulasi pusat berbasis DTKS. Setiap pengurangan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius, dan berpotensi pidana.
Yang makin memancing kecurigaan, penyaluran bantuan diduga tidak dilakukan di balai desa, ruang publik yang semestinya terbuka dan mudah diawasi. Sebaliknya, bantuan justru dibagikan di rumah pribadi H. Muhiddin, seorang tokoh desa yang secara de facto dijadikan “balai desa alternatif” oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Meteng.
Praktik ini bukan hanya menabrak etika pemerintahan, tetapi membunuh transparansi dan membuka lebar konflik kepentingan. Ketika urusan publik dipindahkan ke ruang privat, kecurigaan adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.
Belum tuntas soal bantuan pangan, borok lain kembali terkuak. Laporan realisasi Dana Desa tahun 2025 memantik tanda tanya besar. Dua proyek rabat beton dilaporkan menyedot anggaran Rp301.811.400, namun kondisi fisik di lapangan dinilai tak sebanding dengan angka yang diklaim telah dihabiskan.
Jalan yang seharusnya kokoh justru terkesan asal jadi. Laporan dan realisasi seolah berjalan di dua dunia berbeda.
Ironi belum berhenti. Program BUMDes, yang digadang-gadang sebagai mesin ekonomi desa, justru berubah menjadi teka-teki anggaran. Penyertaan modal Rp150 juta disebut digunakan untuk pengadaan kandang dan ayam. Namun di lapangan, yang tersisa hanya kandang kosong melompong.
Ayam-ayam itu lenyap.
Tak ada jejak.
Tak ada penjelasan.
Ataukah hanya pernah hidup di atas kertas laporan?
Hingga kini, PJ Kepala Desa Meteng, Pendamping Lokal Desa, dan Camat Omben kompak memilih bungkam. Tak ada klarifikasi, tak ada pembukaan data, tak ada itikad menjelaskan ke publik. Diam dalam pusaran dugaan penyimpangan bukanlah sikap netral. Diam adalah bentuk keberpihakan.
Kisruh Desa Meteng menjadi potret buram bagaimana uang rakyat bisa lenyap di tingkat paling bawah, sementara sistem pengawasan justru lumpuh. Hak warga untuk tahu diperlakukan seperti gangguan, bukan kewajiban negara.
Pemerhati kebijakan publik Agus Sugito menilai situasi ini sebagai indikasi kegagalan sistemik yang serius.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Jika bantuan dikurangi dan Dana Desa tidak sesuai fakta, itu sudah masuk kategori maladministrasi berat dan berpotensi pidana. Yang paling berbahaya adalah ketika semua pihak memilih bungkam. Itu artinya pelanggaran dibiarkan hidup,” tegasnya, Selasa (06/01).
Agus juga menyorot tajam peran Camat Omben yang dinilai gagal total menjalankan fungsi pengawasan.
“Camat itu bukan tukang tanda tangan. Ia penanggung jawab pembinaan desa. Kalau camat ikut diam, maka seluruh sistem pengawasan di tingkat kecamatan patut dicurigai,” ujarnya tanpa basa-basi.
Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Sampang dan APIP untuk berhenti bermain aman. Audit investigatif harus dilakukan secara menyeluruh dan terbuka, bukan sekadar klarifikasi di ruang tertutup yang berakhir tanpa sanksi.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Kalau pengawasannya gelap, maka desa berubah menjadi zona rawan korupsi yang kebal sentuhan hukum,” pungkasnya.
Kini publik menunggu satu hal: apakah Pemerintah Kabupaten Sampang akan terus membisu, atau berani membongkar persoalan hingga ke akar?
Desakan audiensi terbuka ke Inspektorat kian menguat. Warga hanya menuntut hal yang seharusnya paling dasar: kebenaran dan kejelasan.
Desa Meteng kini bukan hanya sedang diuji, tetapi sedang diawasi sejarah. Dan catatan publik kelak akan tegas membedakan: siapa yang membersihkan, dan siapa yang memilih bersembunyi.(Wir)

