“Jalan Retak, Jawaban Licin: Klarifikasi Desa Krampon Dipertanyakan”

“Jalan Retak, Jawaban Licin: Klarifikasi Desa Krampon Dipertanyakan”

Sabtu, 03 Januari 2026, Januari 03, 2026



Presnews.my.id|Sampang – Klarifikasi Pemerintah Desa Krampon, Kecamatan Torjun, atas ambrolnya kualitas proyek rabat beton Dana Desa Tahun Anggaran 2025 justru berubah menjadi tamparan keras bagi akal sehat publik. Alih-alih membuka data dan mengurai fakta, pernyataan Sudar selaku Penjabat (PJ) Kepala Desa Krampon dinilai sebagai pertunjukan komunikasi semu yang lebih berfungsi menutup persoalan ketimbang menjelaskannya. Sabtu (03–01–2026).


Di hadapan fakta lapangan yang telanjang—rabat beton retak memanjang meski belum genap setahun—Pemerintah Desa Krampon justru memilih jalur aman: retorika normatif tanpa bukti. Jawaban yang berulang dan menghindari substansi ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap hak publik untuk tahu kebenaran.


Dalih “pergerakan tanah” yang dilontarkan PJ Krampon terdengar lebih sebagai kalimat penyelamat diri daripada penjelasan teknis. Tidak ada kajian geoteknik, tidak ada uji kuat tekan beton, tidak ada laporan pengawasan, bahkan tidak ada rekomendasi perbaikan. Pernyataan kosong ini semakin ironis jika dikaitkan dengan nilai proyek sekitar Rp244 juta, yang berasal dari Dana Desa—uang rakyat yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara ilmiah, bukan dengan asumsi serampangan.


Publik kian tersentak ketika terungkap bahwa pemberitaan bernada positif lebih dulu digelontorkan, seolah proyek berjalan sempurna tanpa cela. Ketika pola ini dipertanyakan, PJ Krampon berdalih bahwa “publikasi adalah kewajiban desa”. Pernyataan tersebut justru berubah menjadi tamparan kedua: kewajiban yang mana—kepada rakyat atau kepada pencitraan?


Pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah publikasi itu disusun berdasarkan pemeriksaan objektif kondisi fisik proyek, atau sengaja diproduksi untuk mengunci opini publik sebelum fakta kerusakan tak bisa lagi disembunyikan?


Saat dugaan mark up material disinggung, PJ Krampon kembali bersembunyi di balik kalimat sakti: “pekerjaan sesuai RAB”. Namun, mantra itu tak pernah disertai bukti. RAB tak dibuka, volume material tak dijelaskan, realisasi anggaran tak dipaparkan. Klaim “sesuai RAB” pun terdengar seperti palu hakim yang dijatuhkan sepihak, tanpa sidang dan tanpa transparansi.


Upaya meminta dokumen perencanaan dan penggunaan Dana Desa kembali menemui tembok. Publik hanya diarahkan pada papan informasi proyek—papan yang lebih mirip atribut dekoratif, karena tak memuat spesifikasi teknis, rincian biaya, maupun volume pekerjaan. Transparansi pun berhenti sebatas formalitas.


Sejumlah kalangan menilai, rangkaian sikap ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat pengelolaan informasi yang disengaja dan terstruktur.


“Ketika data ditutup, jawaban diputar, dan fakta dihindari, itu bukan lagi salah teknis—itu sudah masuk wilayah pembohongan publik,” tegas Agus Sugito, pemerhati kebijakan publik di Sampang.


Retaknya rabat beton di usia dini, ditambah sikap tertutup dan komunikasi yang menyesatkan, menjadikan persoalan ini tidak lagi pantas disebut cacat pekerjaan biasa. Publik menilai, persoalan ini telah bergeser menjadi krisis integritas pengelolaan Dana Desa.


Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan teknis yang bisa diuji, tidak ada komitmen perbaikan terbuka, dan tidak ada satu pun dokumen anggaran yang diserahkan kepada publik.


Alih-alih meredam kegaduhan, sikap PJ Krampon justru memperkeras tamparan publik terhadap Pemerintah Desa Krampon—tamparan atas ketertutupan, pengaburan fakta, dan pengkhianatan terhadap prinsip transparansi serta akuntabilitas Dana Desa.(Wir) 

TerPopuler