Presnews.my.id|Pamekasan – Dugaan kejahatan cukai di Desa Tampojung Pregih, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, kini tak lagi bisa ditutup-tutupi. Sebuah pabrik rokok yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi bebas memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal merek Flash, ironisnya tanpa sentuhan hukum sedikit pun. Lebih mencengangkan, hingga hari ini Bea Cukai Madura memilih bungkam, seolah tak melihat, tak mendengar, dan tak peduli.
Padahal, Bea Cukai adalah garda terdepan penjaga kedaulatan fiskal negara. Namun dalam kasus ini, fungsi pengawasan itu tampak lumpuh total. Rokok tanpa pita cukai beredar terang-terangan, menggerogoti pendapatan negara, merusak industri legal, dan menampar wajah hukum secara telanjang di ruang publik.
Meski pelanggaran ini berlangsung secara kasat mata dan masif, tak satu pun langkah penindakan terlihat. Aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura justru terkesan bersembunyi di balik sunyi, memunculkan kecurigaan serius: ada apa di balik pembiaran ini?
“Di sini semua orang tahu rokok Flash itu ilegal, tidak bercukai, tapi dijual bebas seolah barang halal. Aparat seperti tutup mata,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (31/12/2025).
Faktanya, rokok Flash kini menguasai pasar gelap—mulai dari warung kecil hingga toko eceran—di Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan, bahkan merambah ke luar Madura. Harganya jauh lebih murah dari rokok resmi, kemasannya menarik, dan distribusinya rapi. Sebuah sistem ilegal yang berjalan terstruktur, sistematis, dan nyaris tanpa hambatan.
“Flash bukan hanya beredar, tapi sudah menjadi raja di pasar rokok ilegal. Barangnya dikirim ke luar daerah. Jejaknya jelas, jaringannya terbuka. Kalau belum ditindak, publik wajar menduga ada kedekatan dengan oknum aparat,” ujar sumber lainnya.
Dugaan perlindungan kekuasaan pun semakin menguat. Pasalnya, hingga kini tak ada satu pun operasi besar yang menyentuh pabrik maupun jaringan distribusinya. Padahal, untuk melacak peredaran rokok ilegal seperti ini bukan perkara sulit bagi aparat yang serius bekerja.
Aktivis Madura, Suja’i, menyebut situasi ini sebagai darurat penegakan hukum.
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini kejahatan terhadap negara. Kalau Bea Cukai Madura tidak berani atau tidak mampu bertindak, maka Kementerian Keuangan wajib turun langsung,” tegasnya.
Menurut Suja’i, maraknya rokok Flash adalah cermin telanjang kegagalan aparat di sektor cukai Madura. Di saat pemerintah menggembar-gemborkan slogan ‘Gempur Rokok Ilegal’, para bandar besar justru berpesta, beroperasi terang-terangan, dan seolah kebal hukum.
“Jika ini terus dibiarkan, negara bukan hanya kehilangan triliunan rupiah dari cukai, tapi juga kehilangan wibawa hukumnya. Hukum kalah oleh uang dan jaringan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Madura melalui humasnya, Andru, telah dikonfirmasi terkait legalitas Pabrik Rokok (PR) tersebut, termasuk informasi yang mengaitkan lokasi pabrik dengan sosok berinisial H.H. Namun, lagi-lagi publik disuguhi keheningan.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun klarifikasi resmi dari Bea Cukai Madura terkait maraknya peredaran rokok ilegal merek Flash yang diduga telah menyebar luas, tidak hanya di Pamekasan, tetapi juga ke berbagai daerah di luar Madura.
Keheningan ini bukan sekadar sikap pasif—namun berpotensi dibaca publik sebagai pembiaran yang disengaja. Dan ketika negara diam, para pelaku kejahatan justru semakin berani.(Wir)

