Presnews.my.id|Sampang – Proyek pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di bawah kendali Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang kian menyengat aroma busuk. Alih-alih menjadi solusi penerangan, sejumlah proyek justru memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan serius, mulai dari keterlambatan pekerjaan, pencairan anggaran yang janggal, hingga indikasi markup dan dugaan permainan kotor dengan oknum berkuasa.
Dua proyek yang kini menjadi sorotan tajam publik adalah PJU Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan Jalan Kusuma Bangsa–Kedungdung. Keduanya dinilai sarat masalah dan sangat berpotensi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, hingga 30 Desember 2025, proyek PJU Jalan Kusuma Bangsa–Kedungdung belum rampung secara fisik. Sejumlah tiang PJU masih berdiri tanpa instalasi kabel dan komponen teknis penting lainnya. Ironisnya, meski pekerjaan belum tuntas dan telah melewati masa kontrak, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) justru sudah diterbitkan pada tanggal yang sama.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: atas dasar pemeriksaan fisik yang mana anggaran dicairkan?
Kondisi serupa juga ditemukan pada proyek PJU Jalan Lingkar Selatan (JLS). Progres pekerjaan dinilai belum selesai, dengan instalasi kabel dan perangkat penerangan yang masih jauh dari kata layak. Ketidaksinkronan antara kondisi riil di lapangan dan proses administrasi pencairan anggaran kian memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat yang disengaja.
Bahkan, mencuat dugaan bahwa pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari balas jasa dan bentuk kepatuhan Dishub terhadap oknum penguasa tertentu di Sampang.
Tak berhenti di situ, dugaan markup anggaran ikut mengemuka. Volume dan kualitas pekerjaan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan dan dicairkan. Dugaan ini disebut-sebut diperkuat oleh sejumlah dokumen yang kini dikantongi pihak LSM Lasbandra.
Sekjen DPP LSM Lasbandra, Rifa’i, menegaskan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi langkah hukum.
“Kami masih melengkapi bukti-bukti, mulai dari harga satuan masing-masing paket, kualitas dan kuantitas pekerjaan di lapangan, hingga keterkaitan perusahaan pelaksana. Semua akan kami buka,” tegas Rifa’i.
Saat disinggung soal keberanian Dishub yang terkesan tak gentar melakukan berbagai dugaan pelanggaran, Rifa’i mengaku tidak terkejut.
“Sudah jadi rahasia umum. APH di Sampang selama ini kurang berani menindak tegas laporan masyarakat terkait Dishub. Banyak laporan mandek dan tidak jelas ujungnya. Dari sanalah keberanian itu muncul. Namun kami yakin masih ada APH yang profesional dan tidak tunduk pada kekuasaan,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan, pelaporan ini bukan sekadar sensasi, melainkan bentuk kontrol publik agar penggunaan anggaran daerah tidak dijadikan bancakan segelintir elite.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang bungkam. Tidak ada penjelasan resmi terkait dasar pencairan anggaran, mekanisme pengawasan proyek, maupun bantahan atas dugaan markup dan penyimpangan pada dua paket pekerjaan tersebut.
Padahal, sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pencairan anggaran pekerjaan konstruksi wajib didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik dan dokumen penyelesaian pekerjaan yang sah.
Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dan kondisi riil pekerjaan di lapangan, maka proyek PJU Dishub Sampang bukan lagi sekadar bermasalah—melainkan layak menjadi objek pemeriksaan serius aparat penegak hukum.(Wir)

