Dugaan Pembiaran Aparat, Penertiban Petasan Di Makassar Jelang Tahun Baru 2026 Dinilai Gagal Total.

Dugaan Pembiaran Aparat, Penertiban Petasan Di Makassar Jelang Tahun Baru 2026 Dinilai Gagal Total.

Kamis, 01 Januari 2026, Januari 01, 2026


 


MAKASSAR, 1 Januari 2026 – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan kepolisian dalam menertibkan peredaran petasan menjelang malam pergantian tahun 2026 ternyata tidak berjalan sesuai harapan. Meskipun larangan resmi telah dikeluarkan, aktivitas jual beli petasan dan kembang api justru berlangsung marak dan terbuka di berbagai titik strategis kota, tanpa hambatan apapun.

 

Pantauan di lapangan pada Rabu (31/12/2025) menunjukkan antrean pembeli petasan mengular sejak pagi hingga menjelang detik-detik pergantian tahun. Transaksi yang dilakukan secara terang-terangan ini memicu pertanyaan masyarakat terkait kehadiran dan ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak kepolisian dalam menegakkan aturan.

 

“Dari pagi sampai sekarang tetap ramai. Orang antre beli petasan tanpa henti, seolah tidak ada larangan sama sekali,” ujar salah satu warga yang melintas di kawasan pusat kota dengan nada kecewa.

 

Sorotan tajam tertuju pada Jalan Irian No. 30, di mana terdapat lokasi yang diduga menjadi agen besar pembelian petasan dengan label “Agen Resmi Kembang Api – Partai/Grosir”. Keberadaan distributor skala besar yang tetap beroperasi bebas memperkuat dugaan adanya rantai distribusi kuat yang luput dari jangkauan penindakan aparat.

 

Kondisi ini dianggap kontradiktif dengan pernyataan resmi sebelumnya yang mengimbau warga untuk tidak menyalakan petasan demi keamanan dan ketertiban umum. Lemahnya pengawasan di lapangan memberikan kesan bahwa regulasi yang dikeluarkan hanya sebatas formalitas di atas kertas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Makassar maupun kepolisian setempat terkait minimnya penindakan atau status izin operasional agen besar yang dikeluhkan warga. Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak perda agar aturan di masa mendatang memiliki kekuatan dan tidak diabaikan oleh pelaku usaha ilegal. (SM). 

 

Penulis: Tajuddin Dg Lipung

Editor: Irfan

TerPopuler