“Dalih Praperadilan, Propam Bangkalan Dinilai Abai Etika”

“Dalih Praperadilan, Propam Bangkalan Dinilai Abai Etika”

Jumat, 23 Januari 2026, Januari 23, 2026



Presnews.my.id|Bangkalan – Fungsi pengawasan internal Polri kembali dipertanyakan. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangkalan diduga gagal menjalankan mandat etik dan disipliner, bahkan dinilai memutarbalikkan substansi pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilimpahkan langsung oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.


Alih-alih menjadi garda terakhir penegakan disiplin dan integritas, Propam Polres Bangkalan justru disorot karena keputusan dan sikapnya dinilai menyesatkan publik, tidak transparan, serta berpotensi melindungi dugaan pelanggaran oknum penyidik.


Pelimpahan Dumas tersebut tertuang dalam surat resmi Bidpropam Polda Jawa Timur Nomor: R/13559/XII/RES.7.4/2025/Bidpropam tertanggal 15 Desember 2025, yang secara tegas mempersoalkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dalam menangani perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 11 September 2025.


Namun, alih-alih menuntaskan pemeriksaan etik sebagaimana mandat institusi, Propam Polres Bangkalan justru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 23 Januari 2026 yang dinilai cacat logika dan sarat kejanggalan.


Dalam SP3D tersebut, yang diterbitkan di bawah komando AKBP Wibowo melalui Kasipropam Sucipto, S.H., disebutkan bahwa penanganan Dumas belum dapat diselesaikan dengan alasan menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan.


Dalih ini memicu kritik keras karena secara terang-terangan bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi Propam. Pemeriksaan etik dan disiplin anggota Polri tidak memiliki keterkaitan hukum maupun administratif dengan proses praperadilan yang menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara pidana.


Langkah Propam Polres Bangkalan tersebut dinilai sebagai upaya pengaburan masalah, sekaligus preseden buruk dalam sistem pengawasan internal Polri.


Kondisi ini semakin mencurigakan ketika Kasipropam Polres Bangkalan menolak memberikan klarifikasi kepada awak media dan bahkan memblokir nomor wartawan, sebuah tindakan yang dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas institusi negara.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intana hanya memberikan pernyataan normatif tanpa substansi melalui pesan WhatsApp.


“Mohon waktu mas, kami koordinasikan ke pihak Propam,” tulisnya singkat.


Respons tersebut dinilai tidak sebanding dengan tingkat kepentingan dan dampak serius perkara yang menyangkut integritas aparat penegak hukum.


Kecaman paling keras datang dari kuasa hukum pihak terkait, Barry Dwi Pranata. Ia menegaskan bahwa kliennya bukan pelapor, melainkan korban, sehingga pengiriman SP3D kepada kliennya dinilai keliru secara prosedural dan menyalahi mekanisme penanganan Dumas.


“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan internal Polri. Seharusnya surat disampaikan kepada pelapor atau pendumas, bukan kepada korban. Cara seperti ini terkesan menghindar, bahkan patut diduga sebagai upaya mengamankan persoalan,” tegas Barry, Jumat (23/1/2026).


Barry juga menegaskan bahwa pengaduan Dumas ke Bidpropam Polda Jawa Timur diajukan lebih dahulu dibandingkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan, sehingga alasan menunggu putusan praperadilan dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.


“Jika Propam saja tidak paham atau pura-pura tidak paham tupoksinya, ini bahaya besar. Publik bisa menilai ada pembiaran, bahkan perlindungan terhadap oknum polisi yang tidak profesional. Dampaknya bukan hanya pada korban, tapi pada runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri secara nasional,” tandasnya.


Kasus ini pun dinilai layak menjadi atensi langsung Divisi Propam Mabes Polri, guna memastikan pengawasan internal tidak berubah menjadi alat legitimasi pelanggaran, melainkan benar-benar berfungsi sebagai penjaga marwah dan kehormatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Tim)

TerPopuler