“Blunder Telanjang Polres Bangkalan: Penyidikan Malapraktik Dibiarkan Mati Setahun, Prosedur Hukum Dilanggar Terang-terangan”

“Blunder Telanjang Polres Bangkalan: Penyidikan Malapraktik Dibiarkan Mati Setahun, Prosedur Hukum Dilanggar Terang-terangan”

Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026


Presnews.my.id|Bangkalan – Borok penyidikan Polres Bangkalan akhirnya terbuka lebar di ruang sidang. Dalam sidang praperadilan kasus dugaan malapraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, terungkap fakta mencengangkan: penyidikan perkara serius tersebut dibiarkan mangkrak hampir satu tahun penuh, sementara kewajiban hukum pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diabaikan begitu saja.


Pengakuan memalukan itu mencuat dalam sidang kedua praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (27/1/2026). Alih-alih membantah dalil Pemohon, Termohon dari Polres Bangkalan justru membuka sendiri tabir kelalaian yang menunjukkan penyidikan berjalan jauh dari prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum.


IPDA Muhammad Nurcahyo, selaku tim hukum Termohon Polres Bangkalan, mengungkapkan bahwa SP2HP hanya dikirim satu kali pada 26 Maret 2024. Setelah itu, penyidik seolah menghilang dari tanggung jawabnya dan baru kembali mengirim SP2HP lebih dari setahun kemudian, tepatnya pada 5 Mei 2025.


“Polres Bangkalan mengirim SP2HP pada 26 Maret 2024 dan baru kembali mengirim pada 5 Mei 2025,” demikian tertulis dalam jawaban Termohon di hadapan majelis hakim.


Fakta ini menjadi bukti telanjang bahwa Polres Bangkalan secara sadar melanggar Peraturan Kapolri yang mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor. Bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengabaian hak hukum masyarakat.


Lebih parah lagi, Termohon juga mengakui bahwa perkara dugaan malapraktik persalinan—yang berujung pada bayi lahir dengan kondisi kepala terputus—praktis tidak berjalan sama sekali. Penyidikan baru “dihidupkan kembali” setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SPRINGAS) baru pada 5 Mei 2025, seolah perkara tersebut sebelumnya dibiarkan membusuk tanpa arah.


Dalih yang disampaikan untuk menutupi mandeknya penyidikan pun terdengar klise dan miskin tanggung jawab. IPDA Nurcahyo berdalih stagnasi perkara disebabkan pergantian petugas dan pimpinan penyidik.


“Kondisi ini disebabkan pergantian petugas dan pimpinan penyidik sehingga proses penyidikan tersendat atau mandek,” ujarnya di persidangan.


Alasan tersebut justru mempertegas rapuhnya manajemen penanganan perkara di tubuh Polres Bangkalan, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar: apakah pergantian personel dapat dijadikan pembenaran untuk mengubur sebuah perkara hukum selama satu tahun?


Kuasa hukum Pemohon praperadilan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa jawaban Termohon bukanlah pembelaan, melainkan pengakuan terbuka atas penyimpangan serius dalam proses penegakan hukum.


“Dari jawaban tim hukum Polres Bangkalan sudah sangat jelas terdapat kejanggalan serius. Mereka secara tidak langsung mengakui bahwa penyidikan tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Lukman.


Ia bahkan menyebut pengakuan tersebut sebagai blunder fatal yang justru memperkuat posisi Pemohon di hadapan majelis hakim.


“Argumen Termohon ini sangat menguntungkan kami. Mereka memang terlihat jujur di persidangan, tetapi kejujuran itu sekaligus membongkar fakta bahwa sebelumnya penyidikan terkesan penuh petak umpet, mandek, dan kehilangan arah,” pungkasnya. (Tim)

TerPopuler