Presnews.my.id|Sampang – Forum Madura Bersatu (FORMABES) kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi demonstrasi di Rumah Sakit (RS) Nindhita, sebelum melanjutkan orasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Sampang, Aksi ini merupakan bentuk desakan publik atas dugaan malpraktik medis yang diduga dialami Hafid (40), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Selasa 30-12-2025.
FORMABES menilai terdapat indikasi kelalaian serius dalam penanganan medis yang diterima Hafid saat menjalani tindakan operasi di RS Nindhita. Sekretaris Jenderal FORMABES sekaligus koordinator aksi, Hari Wijaya, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan pada 22 September 2025 dan diduga diawali dengan kesalahan diagnosis.
Menurut Hari, dokter yang menangani pasien menyatakan Hafid menderita hernia hanya berdasarkan pemeriksaan fisik, tanpa didukung pemeriksaan penunjang seperti ultrasonografi (USG) maupun metode diagnostik lainnya yang lazim dilakukan dalam praktik medis.
“Pasien sudah dibedah dengan sayatan sekitar 10 sentimeter. Namun setelah itu, dokter baru menyadari bahwa pasien tidak menderita hernia. Ini bukan kesalahan sepele, melainkan dugaan kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien,” tegas Hari dalam orasinya (29/12).
Atas peristiwa tersebut, FORMABES menuntut pihak RS Nindhita bertanggung jawab penuh dengan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis Hafid hingga dinyatakan benar-benar pulih. Selain itu, mereka mendesak agar dokter berinisial M yang menangani pasien diberikan sanksi tegas serta dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Aspirasi massa aksi diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang, Mahfud. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentoleransi pelayanan kesehatan yang dilakukan secara tidak profesional, karena menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.
Mahfud menyatakan, apabila hasil penelusuran dan klarifikasi nantinya menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan standar pelayanan medis, DPRD Kabupaten Sampang siap merekomendasikan sanksi tegas, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional rumah sakit.
Di sisi lain, pihak RS Nindhita membantah tudingan telah terjadi malpraktik. Humas RS Nindhita, Zaini, sebagaimana dikutip dari salah satu media daring, menyatakan bahwa seluruh tindakan medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kaidah ilmu kedokteran.
Ia mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan kepada keluarga pasien dan juga telah dilakukan audiensi. Namun, menurutnya, keluarga pasien tetap tidak menerima penjelasan tersebut dan menilai rumah sakit bersalah.
Zaini menegaskan bahwa RS Nindhita siap menempuh jalur hukum apabila persoalan ini harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Hingga seluruh rangkaian aksi dan audiensi berakhir, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. (Wir)

