Presnews.my.id|Sampang – Dugaan korupsi proyek lapen senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang kembali menguat. Isu bahwa kasus ini sempat “mandek” karena pelapor menerima suap resmi terpatahkan. Penyidik Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sampang, menandai bahwa proses hukumnya terus berjalan dan tidak bisa dihentikan oleh manuver apa pun.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka:
MH, Sekretaris Dinas PUPR Sampang;
AZM, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR;
SIS alias Yayan, diduga sebagai broker;
serta KU, Direktur CV yang terlibat dalam proyek.
Sekjen Lasbandra sekaligus pelapor kasus, Ach Rifaie, menepis keras tudingan bahwa ia menerima suap untuk menghentikan perkara.
“Silakan orang menyebar fitnah bahwa saya disuap. Faktanya, kasus ini tetap berjalan, sudah ada tersangka, dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang. Jadi, siapa sebenarnya yang panik?” tegas Rifaie, Rabu (19/11/2025).
Rifaie dikenal sebagai aktivis yang sejak 2020 konsisten menekan aparat penegak hukum agar tidak memberi ruang bagi praktik “damai di bawah meja”.
Dukungan publik terhadap pelapor menguat. Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA, Dewan Pendiri Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, menegaskan bahwa pengawasan masyarakat menjadi kunci agar penyidikan tidak melempem.
“Kami mengawal ketat prosesnya. Korupsi tidak boleh disembunyikan di balik jabatan atau jaringan. Transparansi dan ketegasan harus ditegakkan. Tekanan publik itu wajib,” ujar Rizal.
Dari pihak penegak hukum, Penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memastikan proses hukum berjalan sesuai rel.
“Pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang sudah selesai. Semua diproses sesuai prosedur, dan para tersangka akan diperlakukan sesuai ketentuan hukum,” tulis penyidik dalam keterangan resminya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II) di Dinas PUPR. Total kerugian negara mencapai Rp2.905.212.897,42.
Proyek tersebut menggunakan dana insentif daerah yang dikucurkan pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Namun pelaksanaannya diduga tidak mengikuti ketentuan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemeriksaan fisik dilakukan bersama ahli konstruksi ITS, sedangkan perhitungan kerugian negara diperkuat oleh BPKP Jawa Timur.
Penyidik menyebut sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk dokumen kontrak serta uang tunai Rp641.400.000 dari pihak terkait.
(Tim)
