Makassar — Pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar I dan II menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan lambatnya proses pelayanan, khususnya pada bagian fiskal dan cabut berkas kendaraan roda dua maupun roda empat.
Keluhan datang dari pemohon yang hendak melakukan pembayaran pajak atau mengurus cabut berkas kendaraan untuk mutasi ke daerah lain. Mereka menilai proses validasi berkas di loket fiskal berjalan lambat dan sering terkendala tanda tangan pejabat yang berwenang.
“Sudah beberapa hari saya bolak-balik ke kantor Samsat, tapi berkas belum juga selesai karena tanda tangan pejabat yang berwenang belum ada. Padahal semua persyaratan sudah lengkap,” ujar salah seorang warga, Jumat (18/10/2025).
Selain kelambatan proses administrasi, warga juga menyoroti dugaan pungutan tambahan sebesar Rp100.000 dalam pengurusan cabut berkas kendaraan roda dua maupun roda empat. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, dan banyak warga mempertanyakan transparansi biaya pelayanan di kedua kantor Samsat tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlambatan pelayanan kerap terjadi karena pejabat penandatangan berkas fiskal tidak berada di tempat. Padahal, dokumen fiskal merupakan syarat penting dalam penyelesaian administrasi cabut berkas kendaraan.
Sistem administrasi satu atap di Samsat sejatinya dirancang untuk mempercepat pelayanan publik, terutama dalam urusan registrasi dan pajak kendaraan. Namun dalam praktiknya, warga menilai pelayanan di Samsat Makassar I dan II masih perlu dibenahi agar lebih cepat, efisien, dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak UPTD Samsat Makassar I dan II, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait lambannya pelayanan dan dugaan adanya pungutan tambahan tersebut.
Tim Redaksi