Presnews.my.id|Sampang – Dua hari pasca pembacokan brutal terhadap petugas SPBU di Camplong yang membuat korban kritis, Polres Sampang hingga kini belum juga menangkap pelaku. Padahal, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan dua selongsong peluru yang ditemukan di lokasi sudah diamankan polisi serta mengarah jelas pada terduga pelaku berinisial M dan dua rekannya.
Keterlambatan ini memicu kritik tajam dari publik dan pemerhati hukum. Mereka menilai Polres Sampang terlalu lamban bertindak, meski bukti awal sudah sangat kuat.
Korban, Hairuddin (29), mengalami luka bacok parah dan masih dirawat intensif di RSUD Sampang. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula ketika pelaku marah karena barcode kendaraan yang digunakannya gagal dipindai oleh sistem SPBU. Tak lama, ia memanggil dua rekannya yang datang membawa celurit, lalu menyerang korban secara membabi buta.
“Bahkan ada yang sempat menembakkan senjata api dua kali ke arah korban, tapi tidak kena,” ungkap Pardi (20), salah satu saksi, usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sampang, Senin (20/10/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan dua selongsong peluru yang kini dijadikan barang bukti. Namun hingga Selasa sore (21/10/2025), belum ada satu pun pelaku yang ditangkap.
Publik menilai alasan penyidik yang menyebut masih memeriksa saksi-saksi terkesan mengada-ada. Sebab, dengan adanya bukti CCTV dan kesaksian warga, aparat dinilai sudah cukup dasar untuk melakukan penangkapan sesuai Pasal 17 dan 21 KUHAP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.
Pernyataan resmi Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, justru memperkuat kesan lamban tersebut.
“Kita masih intensif memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti guna menentukan terduga pelaku,” ujarnya melalui pesan singkat kepada awak media.
Sikap pasif aparat ini mendapat kritik keras dari Agus Sugito, pemerhati hukum asal Madura. Ia menilai Polres Sampang telah kehilangan sense of urgency dalam menangani kasus dengan unsur pidana yang sudah jelas.
“Korban sudah kritis, bukti CCTV dan saksi jelas, tapi pelaku belum ditangkap. Ini bentuk kelambanan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Agus Sugito, Selasa (21/10/2025).
Agus menambahkan, dalam kasus penganiayaan berat, penyidik tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan lengkap untuk melakukan penetapan tersangka dan penangkapan.
“KUHAP sudah jelas, cukup bukti permulaan, polisi bisa langsung bertindak. Kalau terus menunggu, pelaku bisa kabur atau menghilangkan jejak,” tandasnya.
Kritik publik terhadap Polres Sampang kini semakin meluas. Masyarakat berharap Kapolres AKBP Hartono turun tangan langsung agar tidak muncul dugaan pembiaran.
“Kasus ini menyangkut nyawa. Keterlambatan berarti ketidakseriusan. Polisi harus ingat, kepercayaan masyarakat dibangun dari keberanian bertindak adil, bukan dari alasan menunda,” pungkas Agus Sugito.(Tim R)