“Tambang Ilegal di Omben Marak, Kejari Sampang Disorot: Penegakan Hukum Gagal Total!”

“Tambang Ilegal di Omben Marak, Kejari Sampang Disorot: Penegakan Hukum Gagal Total!”

Jumat, 19 September 2025, September 19, 2025



Presnews.my.id|Sampang – Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terus menjadi sorotan. Tambang tanpa izin ini tidak hanya merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.


Ironisnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang justru terkesan tutup mata. Saat dikonfirmasi terkait pengawasan dan langkah hukum, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sampang, Decky, memilih bungkam. Diamnya aparat penegak hukum ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.


Pemerhati hukum Sampang, Agus Sugito, menilai sikap Kejari sangat tidak profesional.

“Ini jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Kalau kejaksaan hanya diam, wajar publik menduga ada permainan di balik tambang ilegal itu,” tegas Agus.


Ia juga menyinggung Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Membiarkan kejahatan sama saja ikut serta. Kalau kasus tambang ilegal sudah ramai diberitakan, tapi kejaksaan tetap bungkam, maka dugaan adanya kepentingan gelap sulit dibantah,” ujarnya, Jumat (19/9).


Sikap Kejari Sampang ini jelas bertolak belakang dengan arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menegaskan agar seluruh jajaran kejaksaan aktif menindak tegas tambang ilegal.

“Tambang ilegal merugikan negara dan merusak lingkungan. Jaksa harus hadir memberi kepastian hukum,” tegas Kejagung dalam pernyataannya.


Namun, pesan itu seolah tidak berlaku di Sampang. Alih-alih bersikap tegas, Kejari justru memilih diam.


Data Kementerian ESDM mencatat, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Presiden Prabowo Subianto bahkan menegaskan ada lebih dari 1.000 tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian mencapai Rp300 triliun.


Fakta ini memperlihatkan, pembiaran terhadap galian ilegal di Omben sama saja dengan mengorbankan lingkungan dan mengabaikan kerugian besar negara.


Masyarakat Omben pun geram. “Kalau Kejari Sampang diam saja, wajar publik menilai ada permainan. Kami mendesak aparat hukum turun langsung, bukan hanya duduk manis di kantor,” tegas salah satu warga.


Dengan aturan yang jelas dan kerugian negara yang begitu besar, bungkamnya Kejari Sampang semakin menegaskan bahwa lembaga ini gagal menjalankan amanah penegakan hukum.(Wir) 

TerPopuler