Presnews.my.id|Sampang – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Munawaroh (32), ibu muda asal Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, akhirnya menemui titik akhir. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Sampang memilih menempuh jalur restoratif justice dengan mempertemukan langsung kedua belah pihak.
Proses perdamaian digelar di Mapolres Sampang, difasilitasi Kasatreskrim Polres Sampang AKP Syafril Selfiyanto bersama Unit PPA, Unit Pidum, Babinkamtibmas Polsek Omben, keluarga korban, keluarga terlapor, serta kuasa hukum korban Didiyanto, S.H., M.Kn.
AKP Syafril menegaskan, langkah ini diambil bukan untuk meringankan pelaku, melainkan menjaga kepentingan korban sekaligus meredam kegaduhan di masyarakat.
> “Prinsip kami jelas, restoratif justice bukan sekadar damai-damayan. Korban tetap diprioritaskan hak-haknya, pelaku pun wajib bertanggung jawab sesuai kesepakatan. Tujuannya, selain menyelesaikan perkara hukum, juga memastikan harmoni sosial tidak terganggu,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Didiyanto, juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berpihak pada pelaku.
> “Kami apresiasi langkah Polres Sampang, tapi garis tegasnya tetap ada: kepentingan korban harus nomor satu. Restoratif justice boleh saja ditempuh, asal tidak mengorbankan hak korban. Hukum ada untuk melindungi yang lemah, bukan melanggengkan keberanian pelaku,” ujarnya.
Diketahui, Munawaroh sebelumnya melaporkan kasus penganiayaan pada 10 September 2025. Ia mengalami luka sobek di wajah dan memar di perut akibat dianiaya dua warga setempat. Kasus ini sempat menuai sorotan publik lantaran para pelaku masih bebas berkeliaran pasca kejadian.
Kini, dengan tercapainya kesepakatan damai, Polres Sampang berharap masyarakat Desa Tambak bisa kembali tenang, meski publik tetap menaruh perhatian pada sejauh mana komitmen pelaku menepati kesepakatan yang telah dibuat.(Wir)