Sampang, Presnews.my.id - Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengundang tanda tanya sekaligus tawa getir. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pembentukan Destana yang semestinya merujuk pada regulasi resmi justru menyebut "Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB)" sebagai dasar legalitasnya.
Apakah ini terjadi di semua kabupaten,?Padahal, dasar hukum yang sah dan jelas mengenai pembentukan Destana adalah Peraturan Kepala BNPB (Perka BNPB) Nomor 1 Tahun 2012. Regulasi ini merupakan pedoman nasional dalam membentuk desa atau kelurahan yang tangguh terhadap bencana—yakni desa yang mampu mengenali ancaman, mengorganisasi sumber daya, dan memulihkan diri dari dampak bencana secara mandiri.
“Ini jadi aneh bin lucu. Masa SK Destana malah dikeluarkan atas nama FPRB? Padahal ada dasar hukum formal dari BNPB yang jelas. Ini seperti membangun rumah tanpa pondasi,” ujar salah satu pemerhati kebencanaan di Sampang yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses pembentukan Destana di daerah tersebut dilakukan tanpa pemahaman yang matang terhadap regulasi. Selain itu, hal ini bisa berdampak pada keabsahan program serta perlindungan hukum bagi komunitas yang seharusnya dilibatkan dan dilindungi dalam struktur Destana.
Sejumlah pihak pun meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat serta pemerintah kabupaten untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi. Jangan sampai pembentukan Destana hanya menjadi proyek seremonial tanpa substansi, apalagi bertentangan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.
“Tujuan utama Destana adalah membentuk masyarakat yang tangguh menghadapi bencana, bukan sekadar mengejar label atau program. Kalau dasar hukumnya saja tidak tepat, bagaimana masyarakat bisa merasa aman dan dilibatkan secara utuh?” sambung sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan pemakaian FPRB sebagai dasar SK pembentukan Destana di wilayahnya.(Wir)