Sampang – DPRD Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda RPJMD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pada Senin (16/6/2025).
Rapat berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Sampang, dan dihadiri langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi didampingi Wakil Bupati H. Ahmad Mahfudz. Turut hadir jajaran Forkopimda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sampang, serta seluruh anggota DPRD.
Sidang diawali dengan pembacaan susunan acara oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Anwari, sesuai dengan tata tertib persidangan. Rapat paripurna kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan.
Dalam sambutannya, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD merupakan langkah strategis dalam merancang arah pembangunan daerah secara sistematis dan terukur untuk lima tahun ke depan. Ia juga mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses perumusan dokumen perencanaan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan seluruh dinas terkait atas masukan, kritik, dan kontribusinya dalam upaya membangun Kabupaten Sampang. Visi pembangunan Sampang Hebat Bermartabat Plus ini merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan empat poin utama dalam visi pembangunan daerah yang telah ditetapkan, yakni:
1. Mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul serta kehidupan sosial yang harmonis dan berbudaya.
2. Mewujudkan pembangunan ekonomi inklusif berbasis akademisi dan UMKM.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah diakses dan merata.
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan inovatif.
“Keempat visi ini akan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kemajuan Kabupaten Sampang yang lebih bermartabat,” tegasnya.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pembahasan lebih lanjut oleh DPRD, sebagai bagian dari proses legislasi menuju penetapan Perda RPJMD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Wir)