SAMPANG, Presnews.my.id– Di tengah riak unjuk rasa yang dilakukan sekelompok warga di Kecamatan Jrengik, Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penundaan Pilkades serentak. Sikap ini dinilai sebagai langkah bijak demi menjaga ketertiban dan kesesuaian pelaksanaan dengan payung hukum yang sah.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades tidak bisa dipaksakan sebelum adanya Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah diminta untuk bersabar dan tidak gegabah dalam mengambil langkah.
"Kami harus taat pada regulasi. Tanpa peraturan pelaksanaan, maka Pilkades serentak belum bisa digelar. Ini bukan hanya soal keinginan daerah, tapi menyangkut kepatuhan terhadap sistem hukum nasional," ujar Sudarmanto saat ditemui di Jrengik, Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sampang tetap berkomitmen melaksanakan Pilkades serentak, berbeda dari pola bergilir yang dilakukan sebelumnya. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat agar tidak cacat secara administrasi maupun hukum.
"Sampang ini sudah melaksanakan Pilkades bergilir pada 2015, 2017, dan 2019. Saat ini, kita siap untuk serentak, tapi harus sesuai waktu dan aturan yang sah. Kita bicara 180 desa, bukan angka kecil," tegasnya.
Sudarmanto juga menjelaskan bahwa penundaan ini bukan hanya berlaku di Sampang, melainkan merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh daerah. Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur.
"Surat dari Gubernur tertanggal 21 April 2025 menegaskan bahwa Pilkades maupun PAW harus menunggu aturan teknis dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Semua daerah wajib patuh," tambahnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan memahami bahwa proses demokrasi desa harus dilandasi aturan hukum yang jelas agar hasilnya sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wirno