Sidoarjo, Presnews.my.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang perempuan berinisial SO, yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) dan bekerja di salah satu klub hiburan malam di Kecamatan Tropodo, Kabupaten Sidoarjo, masih belum menemui titik terang, Jumat (23/05/2025).
Korban, Sherly, telah mengirimkan surat somasi kepada SO sebelum melanjutkan proses hukum dengan melapor ke pihak berwajib.
Berikut isi surat somasi tersebut:
"Sehubungan dengan permasalahan penipuan uang yang saya alami sebesar Rp47.800.000 oleh Anda, yang berpura-pura membantu saya menyelesaikan masalah melalui perantara dukun. Namun pada kenyataannya, uang tersebut digunakan oleh Anda sendiri. Setiap kali saya ingin ikut menemui dukun tersebut, Anda selalu memberikan berbagai alasan untuk menghindar.
Saya masih memberikan toleransi kepada Anda karena pada saat itu Anda menyatakan bersedia bertanggung jawab dengan membuat surat perjanjian tertanggal 19 April 2025, yang menyebutkan bahwa Anda sanggup mengembalikan dana sebesar Rp42.000.000 dengan batas waktu hingga 19 Mei 2025.
Namun, hingga jatuh tempo, Anda tidak juga mengembalikan seluruh uang saya sesuai kesepakatan. Maka dari itu, saya menuntut agar Anda segera mengembalikan seluruh uang saya sebesar Rp42.000.000 paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat somasi ini diterima.
Jika dalam tenggat waktu tersebut Anda tidak memenuhi permintaan saya, maka saya akan menempuh jalur hukum. Tindakan Anda diduga telah melanggar:
Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.”
Pasal 378 KUHP, tentang penipuan, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, untuk mendorong orang lain menyerahkan sesuatu, membuat utang, atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Demikian surat somasi ini saya sampaikan. Saya harap dapat disikapi dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Terima kasih.(Red)