TANGERANG RAYA – Maraknya dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter di wilayah Tangerang Raya mendapat sorotan dari Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Ia mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota di Tangerang Raya untuk segera melakukan operasi dan penertiban terhadap apotek, toko obat, maupun toko kosmetik yang diduga menjual obat keras dan kosmetik ilegal tanpa izin resmi.
"Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Tangerang Raya harus segera melakukan penertiban terhadap praktik penjualan obat keras dan kosmetik ilegal yang semakin meresahkan masyarakat," ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal saat diwawancarai sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online dari dalam maupun luar negeri, Jumat (6/6/2026), melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan tim media yang melakukan kegiatan sosial kontrol terkait dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Dalam investigasi yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026), tim media menemukan sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Toko tersebut diduga memperjualbelikan obat keras jenis tramadol tanpa prosedur yang sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai penjaga dan tidak mengetahui secara rinci terkait kepemilikan maupun operasional usaha tersebut.
Tramadol sendiri merupakan obat keras yang peredarannya diatur secara ketat oleh pemerintah dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter melalui jalur distribusi resmi.
Prof. Sutan Nasomal menilai peredaran obat keras secara bebas sangat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.
"Peredaran obat keras saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Penggunanya bukan hanya orang dewasa, tetapi juga banyak anak muda. Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait harus bertindak tegas," tegasnya.
Ia juga meminta perhatian khusus dari Kapolda Banten, Kapolres Tangerang Selatan, jajaran Intelkam, Satresnarkoba, serta Dinas Kesehatan agar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan distribusi obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berencana menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Mabes Polri serta Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut terkait pengawasan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.
