Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Praperadilan Ilyas Sitaba: Hakim Selamatkan Penyidik Dan Jaksa?

Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026




Nasib malang menimpa Ilyas Sitaba, warga setempat yang justru berniat baik memperbaiki jalan berlobang dan becek di depan Rumahnya. Jalanan rusak itu ternyata bekas lintasan enam unit truk pengangkut tanah timbunan. Melihat kondisi yang membahayakan warga, Ilyas menggunakan timbunan yang diangkut untuk meratakan dan memperbaiki jalan tersebut.(25/6/2026)

 

Namun niat baik berujung masalah hukum. Ia dilaporkan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa. Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Gowa, tertulis keterangan saksi yang menyatakan Ilyas mencuri material timbunan, lalu menjualnya dan uang hasilnya dipakai membeli makanan.

 


Perkara dibawa ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

 

Dari Pantauan Media Dalam Mengikuti jalannya Persidangan, Di persidangan muncul fakta yang mencolok: tidak ada satu pun bukti nyata yang mengarah Ilyas melakukan pencurian.

 

Bahkan penyidik yang hadir menjadi saksi tegas menyatakan tidak pernah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun mencatat keterangan saksi yang menyebut Ilyas mencuri lalu membelikan makanan.

 

Meski adanya ketidaksesuaian besar antara isi dakwaan dan pengakuan penyidik,Serta Fakta-Fakta Persidangan, majelis hakim tetap menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ilyas Sitaba. Akibatnya status tersangka tetap berlaku dan ia masih dalam penahanan.

 

Kini, istri Ilyas berharap Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia dapat turun tangan mengawasi penanganan kasus ini. Menurutnya, proses hukum yang berjalan terasa berat sebelah dan mengabaikan fakta di lapangan. Kasus ini pun menyita perhatian luas warga, yang menilai adanya ketidakadilan di tengah niat berbuat baik.


#muh.ikram melaporkan

TerPopuler