“Masuk Tanpa Salah, Keluar Jadi Tersangka? Dugaan Cacat Prosedur di Polres Pamekasan”
Presnews.my|Pamekasan - Penanganan kasus narkotika di tubuh Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kini tak lagi sekadar disorot—ia mulai dipertanyakan secara serius. Dugaan maladministrasi yang menyeret nama seorang warga, Zainal Arifin, membuka potensi pelanggaran prosedur yang berbahaya: ketika hukum ditegakkan tanpa pijakan yang transparan, siapa pun bisa menjadi korban. Rabu 22-4-2026.
Zainal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika—pasal berat yang identik dengan pelaku peredaran. Namun, keluarga menilai penetapan itu terkesan dipaksakan, tanpa dukungan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan aktif Zainal dalam jaringan narkotika.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula saat Zainal diminta rekannya, Hasan Muayyed, untuk mengantar ke sebuah lokasi. Setibanya di tujuan, Zainal disebut hanya menunggu di luar rumah. Ia kemudian dipanggil masuk dengan alasan makan bersama sebelum pulang.
Alih-alih pulang, Zainal justru masuk ke dalam situasi yang tak pernah ia bayangkan. Di dalam rumah tersebut, aparat kepolisian tengah melakukan penggerebekan. Tanpa penjelasan memadai, ia langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pamekasan.
Keluarga mengaku tidak pernah menerima surat perintah penangkapan maupun pemberitahuan resmi saat proses penangkapan berlangsung. Dokumen yang seharusnya menjadi dasar hukum justru disebut hanya diberikan kepada pihak lain, bukan kepada Zainal atau keluarganya.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini menyangkut hak dasar warga negara yang dijamin undang-undang,” tegas salah satu anggota keluarga.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Beberapa hari setelah penangkapan, penyidik disebut mendatangi rumah Hasan Muayyed untuk menyerahkan surat baru yang turut mencantumkan nama Zainal. Namun dalam proses tersebut, petugas diduga meminta kembali dokumen sebelumnya sebelum menggantinya.
Langkah ini memunculkan dugaan serius: apakah ada upaya merapikan administrasi setelah fakta terjadi?
Merasa ada yang tidak beres, keluarga akhirnya melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Polda Jawa Timur, mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Upaya klarifikasi pun telah dilakukan. Keluarga mengaku telah menghubungi Kasat Narkoba Polres Pamekasan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons yang diberikan.
Kasus ini kini bergeser dari sekadar perkara pidana menjadi ujian integritas penegakan hukum itu sendiri. Pertanyaan krusial pun mengemuka: apakah prosedur dijalankan sesuai aturan, atau justru dilanggar demi membenarkan penetapan tersangka?
Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, setiap tindakan aparat wajib berdiri di atas bukti yang sah dan prosedur yang transparan. Jika dugaan maladministrasi ini terbukti, maka yang runtuh bukan hanya satu kasus—melainkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti, apakah Polda Jawa Timur akan bertindak tegas dan terbuka, atau membiarkan keraguan ini terus menggerus kepercayaan masyarakat. (Tim)
