“Hak BPD Menggantung, Keuangan Desa Bancelok Jadi Sorotan”

“Hak BPD Menggantung, Keuangan Desa Bancelok Jadi Sorotan”

Selasa, 10 Maret 2026, Maret 10, 2026

 “Hak BPD Menggantung, Keuangan Desa Bancelok Jadi Sorotan”



Presnews.my.id|SAMPANG – Penutupan Tahun Anggaran 2025 seharusnya menjadi penanda berakhirnya seluruh kewajiban administrasi dan keuangan desa. Namun kondisi berbeda justru terjadi di Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Pengelolaan keuangan desa tersebut kini dinilai amburadul setelah honor sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahap akhir tahun 2025 hingga kini belum juga dibayarkan.


Beberapa anggota BPD mengaku kecewa karena hak mereka yang seharusnya diterima pada akhir tahun anggaran justru masih “menggantung” tanpa kejelasan. Mereka mempertanyakan transparansi serta tata kelola anggaran desa yang semestinya sudah dituntaskan saat penutupan Tahun Anggaran 2025.


Ketua BPD Desa Bancelok, Mamak, pada 14 Januari 2026 mengakui bahwa pembayaran honor belum dapat direalisasikan karena desa masih memiliki beban hutang lama.


“Untuk honor masih menunggu, karena desa masih memiliki hutang pengembalian tahun 2024 sebesar Rp60 juta. Gaji perangkat, kader, PKK termasuk BPD semuanya masih terhutang karena desa masih menyelesaikan tunggakan tahun 2024 yang sampai saat ini belum terselesaikan,” jelasnya.


Namun penjelasan tersebut justru berbeda dengan pernyataan Kepala Desa Bancelok, Suyanto. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti terkait penggunaan anggaran untuk honor BPD tersebut.


“Tunggu saya tanya dulu ke Ketua BPD. Perasaan saya tidak memakai Siltab BPD,” ujarnya singkat.


Perbedaan pernyataan antara Ketua BPD dan Kepala Desa tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan anggota BPD maupun masyarakat. Mereka menilai seharusnya tidak ada kebingungan dalam pengelolaan anggaran yang telah ditetapkan dalam satu tahun anggaran.


Hoĩry, salah satu anggota BPD Desa Bancelok, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai penutupan tahun anggaran seharusnya memastikan seluruh kewajiban keuangan desa telah diselesaikan.


“Seharusnya penutupan tahun anggaran 2025 sudah selesai semua, bukan malah masih ada tanggungan yang belum dibayarkan,” tegasnya.


Situasi ini pun memunculkan desakan agar Pemerintah Kecamatan Jrengik serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang segera turun tangan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan Desa Bancelok.


Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan transparansi penggunaan anggaran desa serta mencegah polemik yang semakin meluas di tengah masyarakat.


Hingga berita ini ditulis, para anggota BPD Desa Bancelok masih menunggu kejelasan terkait pembayaran honor mereka yang belum dibayarkan serta penjelasan transparan dari pemerintah desa mengenai pengelolaan anggaran tersebut. (Tim)

TerPopuler