“Bonus atau Jebakan? Permainan ‘Ketangkasan’ Sampang Disemprot Pemerhati Hukum”

“Bonus atau Jebakan? Permainan ‘Ketangkasan’ Sampang Disemprot Pemerhati Hukum”

Kamis, 19 Maret 2026, Maret 19, 2026

 “Bonus atau Jebakan? Permainan ‘Ketangkasan’ Sampang Disemprot Pemerhati Hukum”



Presnews.my.id|Sampang - Di Tengah-tengah suasana bulan yang penuh berkah (Ramadhan 1447 H), Kegiatan Pentas Seni Budaya di Alun-Alun Trunojoyo, Kabupaten Sampang, yang berada dalam lingkup Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan Aktivis, Kamis 19-3-2026.


Berbagai stan meramaikan acara tersebut, mulai dari kuliner, hiburan, hingga penjualan barang pecah belah, namun di balik ramainya pengunjung saat ngabuburit hingga malam hari, muncul sorotan terhadap salah satu aktivitas yang dinilai tak sekedar hiburan biasa.


Di salah satu stan, pengunjung yang membeli barang akan mendapatkan kupon untuk mengikuti permainan yang disebut “ketangkasan”. Dari permainan tersebut, peserta berpeluang memperoleh hadiah jika berhasil, sementara yang gagal tidak mendapatkan apa pun.


Pola ini memicu perhatian publik, sebab, kupon tidak diperoleh secara cuma-cuma, melainkan melekat pada transaksi pembelian barang, sementara hasil permainan tidak menjamin setiap peserta mendapatkan imbalan.


“Kalau harus beli dulu baru bisa ikut permainan, lalu hasilnya bisa dapat hadiah atau tidak sama sekali, ini bukan sekedar hiburan biasa,” ujar salah satu pengunjung.


Sorotan makin kuat karena permainan yang ditawarkan disebut tidak sepenuhnya berbasis keterampilan, melainkan terdapat unsur keberuntungan.


Di tengah polemik tersebut, Kepala Disporabudpar Kabupaten Sampang, Marnilem, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.


“Kalau menurut saya itu bukan judi, karena itu beli barang tapi dapat bonus,” ujarnya singkat.


Pernyataan itu justru menambah perdebatan, mengingat istilah “bonus” dinilai belum menjawab substansi mekanisme permainan yang berlangsung di lapangan.


Pemerhati hukum Arifin menilai, skema tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai bonus semata tanpa melihat pola yang terjadi.


“Kalau ada uang keluar di awal meskipun dibungkus pembelian barang lalu ada mekanisme permainan dengan peluang menang atau tidak dapat apa-apa, itu sudah menyerupai pola perjudian, ini bukan soal istilah, tapi substansi,” tegasnya.


Menurutnya, penggunaan label “ketangkasan” maupun “bonus” kerap menjadi pembungkus praktik yang secara pola mengandung unsur untung-untungan.


“Kalau benar-benar bonus, seharusnya semua pembeli pasti mendapatkan sesuatu besar atau kecil tanpa risiko, tapi kalau ada yang tidak dapat apa-apa, sementara ada yang dapat hadiah, itu sudah masuk pola menang dan kalah,” jelas Arifin


Ia juga menegaskan bahwa Dispora Budpar tidak bisa lepas dari tanggung jawab pengawasan, mengingat kegiatan tersebut berada dalam ruang yang mereka fasilitasi.


“Kalau kegiatan itu berada di bawah Dispora Budpar, maka pengawasan melekat, tiidak bisa dilepas begitu saja, harus dipastikan tidak ada praktik yang berpotensi melanggar hukum di ruang publik,” pungkasnya. 


Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Dispora Budpar terkait mekanisme pengawasan maupun kajian hukum atas permainan “ketangkasan” tersebut.(Tim) 

TerPopuler